Kabar Gembira untuk PPPK Hasil Rekrutmen 2019, Alhamdulillah

Jumat, 11 Februari 2022 – 16:24 WIB
Sosialisasi tentang JHT, JKm, JKK oleh PT Taspen kepada seluruh PPPK di Kabupaten Jember. Foto: dokumentasi PPPK Jember for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK hasil rekrutmen Februari 2019 bakal mendapatkan semacam dana pensiun, yakni berupa jaminan hari tua (JHT).

JHT ini nantinya akan dipotong dari gaji masing-masing PPPK dan dikelola PT Taspen.

BACA JUGA: Tegas, FGHNLPSI Menolak Seleksi PPPK Guru Tahap 3, Simak Alasannya

"Alhamdulillah PPPK bukan aparatur sipil negara (ASN) kawe lagi. Perlahan-lahan semuanya mulai dipenuhi pemerintah," kata Koordinator Forum PPPK Kabupaten Jember Susiyanto kepada JPNN.com, Jumat (11/2).

Dia menjelaskan, PNS dan PPPK mendapatkan hak sama.

BACA JUGA: 6 Kebijakan Kemendikbudristek Pada Rekrutmen PPPK 2022 yang Menguntungkan Honorer

Bedanya, untuk PNS istilahnya dana pensiun, PPPK disebut JHT.

Sumber dana pensiun dan JHT sama-sama dari potongan gaji ASN.

BACA JUGA: Irjen Fadil Imran Tegas, 13 Anggota Polsek Setiabudi Digarap di Polda, Ini Daftar Namanya

Bedanya, kata Susiyanto, sumber dana pensiun PNS dipotong dari gaji dan negara ikut menanggung melalui APBN.

Sebaliknya sumber dana JHT PPPK murni dari potongan gaji tanpa bantuan instansi pemberi kerja.

Besarannya 0,35 persen dari total gaji dan tunjangannya yang diterima PPPK.

Susiyanto menyebutkan, masalah tersebut telah dipaparkan PT Taspen dalam sosialisasi terkait JHT, jaminan kematian (JKm), dan jaminan kecelakaan kerja (JKK).

Dia lega karena akhirnya PPPK bisa membayar uang pensiunnya lewat dana JHT yang nantinya langsung dipotong per bulan sebesar Rp 115 ribu untuk golongan IX. 

"Sejak 10 - 11 Februari, seluruh PPPK Kabupaten Jember mengikuti sosialisasi dari PT Taspen yang difasilitasi Bank Jatim KC Jember. Sosialisasi ini diselenggarakan BKPSDM Kabupaten Jember," tuturnya.

Dia mengucapkan terima kasih kepada BKPSDM Jember atas semua petunjuk dan arahannya sehingga PPPK bisa mengetahui hak serta kewajibannya.

Demikian juga kepada pimpinan Bank Jatim KC Jember yang sudah memberikan fasilitas dan akomodasi dalam sosialisasi ketaspenan PPPK Jember.

"Kami berterima kasih kepada kepala PT Taspen. Kami jadi tahu soal JHT, JKm, dan JKK," pungkasnya. 

Untuk diketahui, dalam leger gaji Januari 2022, PPPK 2019 sudah dikenakan potongan berupa pajak nol rupiah, BPJS Kesehatan 4 persen (Rp 148.3522), potongan IWP sebanyak Rp 37.088 (1 persen).

Selain itu, potongan IWP sebanyak Rp 109.909 (3,25 persen), potongan Taperum nol rupiah, potongan JKK Rp 7.120, potongan JKm Rp 21.359. Untuk JHT belum ada potongan sama sekali. (esy/jpnn)

 

 

 

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur : Soetomo
Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
PPPK   Kabar gembira   JHT   dana pensiun   PNS   Gaji ASN  

Terpopuler