jpnn.com, JAKARTA - Seleksi satu juta pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK guru yang dimulai 2021 akan berlanjut tahun ini.
Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) bersama panitia seleksi nasional (Panselnas) terus menggodok regulasi berupa PermenPAN-RB untuk pengadaan PPPK 2022.
BACA JUGA: Kemendikbudristek Menyiapkan Regulasi untuk Guru Honorer Negeri yang Lulus Passing Grade PPPK
Tujuannya agar rekrutmen PPPK 2022 lebih berpihak kepada guru honorer.
Berikut ini enam kebijakan Kemendikbudristek yang diklaim berpihak kepada guru honore.
BACA JUGA: Jika Rekrutmen PPPK 2022 Diulur-Ulur, Dampaknya Luar Biasa, Sungguh Menyakitkan
1. Kuota lebih banyak
Sekretaris Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek Nunuk Suryani mengungkapkan, dari kuota 1 juta PPPK guru 2021 yang baru terisi sekitar 300 ribu. Jumlah tersebut diperoleh dari hasil seleksi tahap I dan 2.
Untuk PPPK 2022, Kemendikbudristek mengusulkan formasi sekitar 758 ribu yang merupakan sisa dari kuota PPPK 2021 dan guru PNS yang pensiun.
BACA JUGA: Rekrutmen PPPK 2022: Honorer K2 Nakes Mengajukan Permintaan, Serius
2. Masa kerja diperhitungkan
Dalam regulasi baru (PermenPAN-RB) nanti, salah satu unsur penting yang dimasukkan adalah masa kerja.
Masa kerja ini untuk mengakomodasi tuntutan forum-forum guru honorer serta organisasi guru yang meminta hal tersebut dipertimbangkan.
3. Guru honorer yang lulus passing grade PPPK 2021 diprioritaskan
Mendikbudristek Nadiem Makarim menegaskan guru honorer yang passing grade, tetapi tidak punya formasi PPPK 2021 akan diprioritaskan tahun ini. Mereka tidak dites lagi dan langsung mengisi formasi ketika sudah dibuka.
4. Lulus passing grade PPPK 2022 langsung isi formasi
Mendikbudristek Nadiem Makarim juga menegaskan, dalam pengadaan PPPK guru 2022, peserta yang lulus passing grade langsung mengisi formasi. Mereka tidak perlu dites berkali-kali.
5. Guru swasta harus dilengkapi surat persetujuan yayasan
Sesditjen GTK Kemendikbudristek Nunuk Suryani mengungkapkan ada kesepakatan bersama dengan Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) bahwa guru swasta khususnya guru tetap yayasan yang mendaftar PPPK 2022 harus mendapatkan surat persetujuan yayasan.
Ini untuk mencegah terjadinya migrasi guru tetap yayasan ke sekolah negeri. Di sisi lain mencegah kekosongan guru di sekolah swasta.
6. Guru honorer tetap bekerja di sekolah
Sesditjen GTK Kemendikbudristek Nunuk Suryani mengatakan dalam seleksi PPPK guru 2021, guru honorer negeri diprioritaskan untuk mengisi formasi di sekolah negeri. Kebijakan itu diambil untuk seleksi tahap 1.
Nah, untuk PPPK 2022, Kemendikbudristek dan Panselnas mengupayakan agar guru honorer tetap bekerja di sekolahnya sehingga tidak pindah ke tempat lainnya. (esy/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Mesya Mohamad