Kabar Gembira, WHV Australia Kembali Dibuka, Simak Penjelasan Lengkap Ditjen Imigrasi

Sabtu, 28 Mei 2022 – 23:47 WIB
Foto/ilustrasi: Paspor Republik Indonesia

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah Indonesia telah resmi membuka pendaftaran untuk pengajuan Work and Holiday Visa (WHV) Australia pada tahun 2022. Selama dua tahun terakhir, program ini ditutup karena alasan pandemi Covid-19.

Kini program visa yang memiliki riwayat peminat sangat tinggi di tahun-tahun sebelumnya ini diharapkan mampu menghidupkan kembali kerja sama antara Indonesia dan Australia.

BACA JUGA: Jutaan Pemegang Visa Permanen Memengaruhi Pilihan WN Australia Dalam Pemilu

WHV merupakan jenis visa yang diberikan oleh pemerintah suatu negara kepada warga negara asing untuk bertempat tinggal sementara di wilayah negara tersebut, juga untuk dapat diberikan kesempatan melakukan kegiatan berlibur sambil bekerja dan belajar (pendidikan & pelatihan).

Program ini merupakan hasil jalinan kerja sama antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Australia sejak tahun 2009 yang dimaksudkan untuk menjalin pertukaran budaya antar warga negara keduanya.

BACA JUGA: Pemerintah Australia Akan Kembalikan Biaya Pengajuan Visa Pelajar

Pemegang WHV Australia juga dapat menentukan sendiri kegiatan maupun sektor pekerjaan yang diinginkan.

Salah satu syarat untuk mendapatkan WHV Australia adalah mendapatkan dukungan dalam bentuk surat rekomendasi dari Pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Imigrasi.

BACA JUGA: Menteri Imigrasi Australia Batalkan Visa Novak Djokovic

Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Achmad Nur Saleh mengatakan bahwa di tahun 2022 terdapat perubahan nama dari Surat Rekomendasi Pemerintah Indonesia (SRPI) menjadi Surat Dukungan untuk WHV Australia.

Kuota WHV Australia pada tahun ini juga dibuka sebanyak 2.500 kuota, melebihi kuota tahun-tahun sebelumnya yang berkisar antara 1. 000 hingga 2.000 kuota saja dalam satu tahun.

Penambahan kuota ini dikarenakan kebijakan penutupan bepergian ke luar negeri selama pandemi pada tahun 2020 dan 2021.

“Mengingat tingginya peminat di tahun-tahun sebelumnya dan sempat vacum karena pandemi, sehingga kami memutuskan untuk membuka lebih banyak kuota di tahun 2022 ini sejumlah 2.500 kuota,” ujar Achmad Nur Saleh, Subkoordinator Humas Direktorat Jenderal Imigrasi.

Kebijakan WHV Australia ini hanya diperuntukkan bagi Warga Negara Indonesia yang mempunyai pendidikan tinggi dan berusia 18 hingga 30 tahun serta ingin bepergian, bekerja maupun mengambil studi di Australia selama 12 bulan.

Penting untuk diketahui bahwa kesempatan untuk mengikuti program Work and Holiday Visa ini hanya akan diberikan sekali saja, sehingga bagi yang pernah mengikuti program WHV Australia sebelumnya tidak dapat mendaftar kembali pada program tahun ini.

Adapun informasi lebih lanjut tentang persyaratan Work and Holiday Visa Australia maupun pertanyaan seputar program ini dapat dilihat di situs resmi Ditjen Imigrasi: www.imigrasi.co.id. (dil/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler