jpnn.com - SEMARANG – Batas atas bunga kartu kredit dipastikan bakal dipangkas oleh Bank Indonesia.
Langkah itu diambil untuk meningkatkan transaksi nontunai.
BACA JUGA: Wacana FCTC, KTNA: Setelah Memahami Kami Menolak
Khususnya melalui transaksi kartu kredit yang trennya cenderung menurun.
’’Capping suku bunga kartu kredit yang sebelumnya 2,95 persen akan diturunkan menjadi 2,2 persen. Memang, PBI (Peraturan Bank Indonesia)-nya belum keluar. Namun jajaran Dewan Gubernur sudah menyetujui capping-nya,’’ ujar Deputi Gubernur BI Ronald Waas.
BACA JUGA: Cegah Penurunan Lifting, Permudah Investasi Eksplorasi Migas
Ronald menuturkan, penetapan batas maksimal bunga kartu kredit sebelumnya dilakukan berdasar Surat Edaran (SE) BI No.14/34/DASP tertanggal 27 November 2012 perihal Batas Maksimum Suku Bunga Kartu Kredit.
BI telah mengampanyekan Gerakan Nasional Non Tunai (GNNT) sejak Agustus 2014.
BACA JUGA: Smesco Indonesia Siap Fasilitasi Perajin di Sumenep
GNNT diharapkan membuat masyarakat lebih terbiasa menggunakan transaksi nontunai.
Dengan begitu, tercipta komunitas yang lebih banyak menggunakan instrumen nontunai atau less cash society.
Dia melanjutkan, upaya itu sejalan dengan langkah pemerintah yang gencar mengampanyekan transaksi nontunai.
Adanya mekanisme pembayaran nontunai diharapkan sekaligus bisa sejalan dengan program pemerintah untuk meningkatkan literasi keuangan dan akses fasilitas keuangan formal bagi masyarakat.
Ronald menuturkan, transaksi nontunai lebih nyaman serta terbukti mempercepat perputaran ekonomi di suatu negara.
Selain itu, transaksi nontunai selaras dengan semangat pemerintah dalam memerangi korupsi.
Hal tersebut jauh lebih transparan dan akuntabel karena bisa selalu tercatat dan terlacak.
Dia mengakui bahwa transaksi nontunai yang menggunakan kartu kredit mengalami penurunan jika dibandingkan dengan tahun lalu.
Hanya, pihaknya menilai hal itu disebabkan daya beli masyarakat yang terpukul karena perekonomian yang ikut melemah.
Dia optimistis kebijakan itu bisa mendongkrak penggunaan transaksi nontunai melalui kartu kredit.
’’Transaksi kartu kredit trennya menurun. Bukan karena kewajiban perbankan melaporkan data transaksi pemilik kartu kredit ke pemerintah. Namun daya beli atau konsumsi masyarakat yang sedang menurun,’’ ujarnya.
BI mencatat volume transaksi kartu kredit sempat menurun dalam periode 2014–2015.
Volume transaksi kartu kredit turun 2,77 persen dari 24,64 juta transaksi pada Desember 2014 menjadi 23,78 juta transkasi pada November 2015.
Bukan hanya segi volume, nilai transaksi kartu kredit juga turun 9,49 persen menjadi Rp 23,07 triliun per November 2015 dari sebelumnya Rp 25,48 triliun pada Desember 2014.
Meski penggunaannya menurun, jumlah kartu kredit yang bersirkulasi di masyarakat naik 4,79 persen dari 16,04 juta kartu di Desember 2014 menjadi 16,81 juta kartu pada November 2015. (dee/c22/sof/jos/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tolong, Jangan Sampai Pilgub DKI Ganggu Aktivitas Ekonomi
Redaktur : Tim Redaksi