Cegah Penurunan Lifting, Permudah Investasi Eksplorasi Migas

Senin, 26 September 2016 – 02:22 WIB
Sri Mulyani. Foto: Jawa Pos

jpnn.com - JAKARTA – Pemerintah merevisi beleid yang mengatur pengembalian biaya operasi (cost recovery).

Hal itu dilakukan untuk memulihkan minat investasi di sektor minyak dan gas.

BACA JUGA: Smesco Indonesia Siap Fasilitasi Perajin di Sumenep

Pasalnya, jumlah investor sektor minyak dan gas menurun sejak pemerintah menerbitkan PP No 79 Tahun 2010.

Item-item aturan yang direvisi telah disepakati Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Plt Menteri ESDM Luhut Binsar Pandjaitan.

BACA JUGA: Tolong, Jangan Sampai Pilgub DKI Ganggu Aktivitas Ekonomi

Kedua menteri selanjutnya meminta persetujuan Presiden Jokowi.

Sri Mulyani mengakui, PP 79/2010 tidak ramah terhadap kegiatan eksplorasi migas.

BACA JUGA: Wonderful Indonesia Pikat Pengunjung OzAsia Festival 2016 di Australia

Karena itu, investasi baru terus menurun sehingga cadangan minyak Indonesia terancam habis bila sumber baru tidak segera ditemukan.

’’Aturan tersebut kurang menarik bagi investor,’’ jelasnya.

Salah satu poin keberatan investor adalah insentif assume and discharge yang berubah menjadi cost recovery.

Sebab, pajak tidak langsung (PPN, PBB, bea masuk dan pajak daerah) dibayarkan dulu oleh kontraktor, kemudian dikembalikan lagi oleh negara sebagai bagian dari cost recovery.

Selain itu, menurut Sri Mulyani, keberhasilan penemuan cadangan migas baru melalui kegiatan eksplorasi mencapai 40 persen.

Kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) migas keberatan karena harus membayar pajak sebelum menikmati hasil.

’’Keekonomian proyek menurun karena pengembangan migas makin sulit,’’ jelasnya.

Untuk itu, kemarin pemerintah memutuskan PP 79/2010 diubah untuk disesuaikan dengan UU Migas dan UU Perpajakan.

Pemerintah juga memberikan insentif fiskal dan nonfiskal untuk meningkatkan keekonomian proyek.

’’Pemerintah dan kontraktor berbagi beban dan keuntungan,’’ ujarnya.

Poin utama dalam revisi adalah perubahan pada fasilitas perpajakan saat eksplorasi.

Yakni pajak pertambahan nilai (PPN) impor dan bea masuk, PPN dalam negeri, serta pajak bumi bangunan (PBB).

Selain itu, ada pajak masa eksploitasi seperti PPN impor dan bea masuk, PPN dalam negeri, dan PBB.

’’Ada juga kejelasan fasilitas nonfiskal seperti investment credit dan depresiasi yang dipercepat,’’ jelasnya. (ken/dim/c22/noe/jos/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kemenpar Gaet Komunitas Muda Vietnam untuk Promosikan Wonderful Indonesia


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler