jpnn.com - SANGATTA – Pemerintah sudah memutuskan meniadakan pekerja tidak tetap (PTT) di seluruh Indonesia mulai Desember ini.
Hal itu juga berimbas ke Kutai Timur (Kutim).
BACA JUGA: Ratusan Honorer K2 Minta Gaji Dibayar Bulanan
Saat ini, ada 108 PTT di Kutim. Perinciannya, sebanyak 105 sebagai bidan dna sisanya dokter umum serta gigi.
Akibat kebijakan tersebut, seluruh pegawai PTT dipaksa untuk mengikuti jalur khusus calon pegawai negeri sipil (CPNS).
BACA JUGA: Jelang Natal dan Tahun Baru, Polisi Intens Razia Miras
Tujuannya adalah agar pegawai yang semula ditanggung langsung oleh pusat dilimpahkan kembali ke daerah.
Namun, yang menjadi masalah, sesuai dengan aturan ASN, peserta yang wajib mengikuti pendaftaran CPNS wajib berusia di bawah 35 tahun.
BACA JUGA: Duh..16 Ribu Warga Cirebon Belum Buat e-KTP
Sedangkan di Kutim, sedikitnya ada lima orang bidan yang sudah berada di atas 35 tahun juga turut terlibat dalam tes CPNS tersebut.
Sejalan dengan peraturan itu, dari tes yang dilakukan, seharusnya pengumuman hasil sudah keluar sejak September lalu.
Tetapi, hingga saat ini tak kunjung diberikan. Dari informasi Dinas Kesehatan (Dinkes) Kutim, pengumuman hasil tersebut tidak diberitahukan secara pasti.
Pihaknya hanya diminta menunggu informasi selanjutnya dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kutim.
“Ada dua yang kami pertanyakan, Yakni, ada pegawai kami yang sudah melebihi umur untuk mengikuti CPNS, dan kenapa pengumumannya hasil CPNS-nya belum keluar. Saya tidak tau juga kenapa. Yang jelas, sampai kapan pengumumannya, kami tidak tau. Mungkin sampai batas waktu yang tidak ditentukan,” ujar Kepala Sub Bagian Umum Encek Abdul Gaffar.
Encek menuturkan bahwa 108 pegawai PTT masih mendapatkan gaji secara langsung dari pemerintah pusat.
Hal ini akan terus diberlakukan sampai status PTT nya beralih ke CPNS.
”Teman-teman PTT hanya sering mempertanyakan hasil dari tes CPNS-nya. Kami katakan, bersabar saja. Karena kami lagi menunggu hasil dari BKD dan Kemenpan juga,” katanya. (dy/jos/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bangga Putra Tasik Pimpin Polda Jabar
Redaktur : Tim Redaksi