Kabar soal Polisi Internet Menyebar Lagi

Senin, 05 Maret 2018 – 05:52 WIB
Foto: Hoaks

jpnn.com, JAKARTA - Pesan terkait sistem Big Data Cyber Security yang akan mengambil semua informasi di Indonesia, terus menyebar seiring dengan batas waktu registrasi kartu prabayar berakhir.

Dalam pesan itu dikatakan, saat ini telah terpasang sistem Big Data Cyber Security (BDCS) Indonesia.

BACA JUGA: Peneliti Medsos Sebut MCA Muncul karena Umat Islam Diganggu

Rencananya, Wantanas RI (Dewan Pertahanan Nasional Republik Indonesia) akan mengambil semua informasi melalui internet di Indonesia.

’’Artinya, segala percakapan kita di Cyber Social Media (WA, BBM, Telegram, Line, SMS, dll.) akan masuk secara otomatis ke BDCS,’’ tulis pesan itu.

BACA JUGA: Misbakhun Ajak Konstituen Tangkal Hoaks dan Fitnah ke Jokowi

Si pembuat pesan mengingatkan agar pengguna ponsel menghindari mengirim berita yang bersifat sensitif (SARA).

Atau, membuat guyonan dan lelucon dari gambar-gambar pemimpin negara, lambang negara, serta simbol negara.

BACA JUGA: Sekuriti dan Guru Ditangkap Lantaran Sebar Hoaks

’’Polisi internet melalui teknik internet system akan menelusuri sumber pengirim ke grup tersebut,” tulisnya.

Pesan itu juga disertai link sebuah artikel dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

Sebenarnya, kalau membaca artikel itu, sudah terjawab bahwa pesan yang sedang dibaca hanyalah hoaks.

Sebab, dalam pesan itu, Kemenkominfo menyatakan bahwa pesan tentang BDCS adalah palsu.

’’Informasi tersebut merupakan informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya atau merupakan informasi hoaks,’’ tulis konfirmasi dari Kemenkominfo yang dibuat Kepala Pusat Informasi dan Humas Kemenkominfo Ismail Cawidu.

Menurut Kemenkominfo, Big Data merupakan teknologi pengolah data yang telah umum diterapkan dalam berbagai aspek. Teknologi tersebut merupakan pengolahan data dari berbagai sumber dengan efektif dan efisien.

’’Akan tetapi, penerapan teknologi big data disertai pembatasan-pembatasan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam rangka melindungi Hak Asasi Warga Negara,’’ tulis Ismail.

Intinya, perlindungan hak asasi terhadap aktivitas di internet sesuai dengan aturan perundangan tetap dilakukan pemerintah.

Pesan hoaks itu sudah pernah menyebar sekitar 2 tahun lalu. Entah mengapa, beberapa hari terakhir pesan tersebut kembali menyebar di WhatsApp Group serta status-status media sosial. (gun/c4/oni)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Telur Jangan Disimpan di Kulkas? Ah, Sok Tahu


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler