Kabar Tak Sedap dari KemenPAN-RB soal Jabatan Fungsional Baru, PNS Jangan Kecewa

Minggu, 05 Desember 2021 – 19:59 WIB
MenPAN-RB Tjahjo Kumolo. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ada kabar tak sedap dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).

Instansi pembuat kebijakan untuk aparatur sipil negara (ASN) ini memutuskan menghentikan sementara pengusulan jabatan fungsional baru bagi PNS.

BACA JUGA: KemenPAN-RB Siapkan 5 Strategi Atasi Persoalan Reformasi Birokrasi di Daerah

Pengusulan jabatan fungsional baru ini sangat dinantikan PNS seiring dengan pemangkasan eselonisasi, yang mana jabatan struktural hanya menyisakan eselon satu dan dua.

"Sedangkan eselon tiga sampai lima dialihkan ke jabatan fungsional," kata Menteri Tjahjo dikutip dari laman KemenPAN-RB, Minggu (5/12)

BACA JUGA: 184 Peserta CPNS KemenPAN-RB Melaju ke SKB, Cek Jadwalnya di Sini

MenPAN-RB Tjahjo Kumolo mengatakan untuk mempercepat pelaksanaan transformasi manajemen ASN, diperlukan transformasi jabatan fungsional yang mendukung mekanisme kerja organisasi pascapenyederhanaan birokrasi untuk mewujudkan birokrasi yang lebih dinamis, lincah, dan profesional di lingkungan instansi pemerintah.

Berkaitan dengan hal tersebut, KemenPAN-RB sedang melakukan perancangan terhadap jabatan fungsional termasuk standar kompetensinya. 

BACA JUGA: PPPK Terima Rapelan Tunjangan Jabatan Fungsional 5 Bulan, Alhamdulillah

Dalam masa transisi sampai dengan selesainya perancangan terhadap jabatan fungsional dan standar kompetensinya, lanjut Tjahjo, ada beberapa hal yang harus diperhatikan instansi pusat dan daerah, yaitu:

1. KemenPAN-RB melakukan moratorium (penghentian sementara) terhadap penetapan jabatan fungsional termasuk penetapan standar kompetensinya untuk pengusulan jabatan fungsional baru. 

2. Moratorium tersebut terhitung sejak 3 November 2021 hingga selesainya perancangan jabatan fungsional termasuk penetapan standar kompetensinya sampai dengan pemberitahuan lebih lanjut. 

3. Terhadap pengusulan jabatan fungsional dan standar kompetensinya yang sudah disampaikan dan sedang berproses, tetap dilakukan penyelesaian penetapannya sesuai dengan prosedur tata cara pengusulan. Penetapannya sebagaimana tercantum dalam Peraturan MenPAN-RB Nomor 13 Tahun 2019 tentang Pengusulan, Penetapan. dan Pembinaan Jabatan Fungsional PNS.

Dalam berbagai kesempatan, Menteri Tjahjo sering mengatakan pengalihan PNS ke jabatan fungsional malah membuat anggaran negara membengkak. Itu menjadi bukti bahwa pengalihan jabatan struktural ke fungsional tidak membuat take home pay PNS berkurang, justru malah meningkat. (esy/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler