Kabar Terbaru dari BKD Sulsel Soal Jadwal Penyerahan SK PPPK

Senin, 12 Desember 2022 – 14:53 WIB
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel Imran Jausi.ANTARA/HO

jpnn.com - MAKASSAR - Badan Kepegawaian Daerah Sulawesi Selatan menyampaikan kabar terbaru soal penyerahan surat keputusan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau SK PPPK Pemprov Sulsel.

Kepala BKD Sulsel Imran Jausi menyebut penyerahan 1 750 SK PPPK Pemprov Sulsel tahap kedua direncanakan pada 19 Desember 2022.

BACA JUGA: 42 Persen Guru Terjerat Pinjol, Gaji Honorer & PNS Jomplang, 1 Juta PPPK Kacau 

Imran Jausi mengatakan memang rencana awal akan menyerahkan secara resmi 17 Desember namum diurungkan karena bertepatan dengan hari kesadaran nasional.

Penyerahan SK tersebut akan dilakukan di Lapangan Kantor Gubernur Sulsel. SK itu akan diserahkan langsung oleh orang Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman.

BACA JUGA: Guru Honorer Minta Firli Usut Dana Pemda untuk Gaji PPPK

“Karena 17 Desember jatuh pada hari Sabtu. Dan karena Sabtu-nya itu maka upacara hari kesadaran nasional akan digeser pada 19 Desember 2022, nah di situlah akan diserahkan SK PPPK,” ujar Imran Jausi di Makassar, Senin (12/12).

Mantan kepala BPSDM Sulsel ini mengatakan jika sudah tiba waktunya 19 Desember 2022 masih ada yang belum rampung dari BKN, maka tetap akan dilaksanakan pemberian SK. Yang tersisa akan menyusul.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Ada Peringatan Serius, Kenaikan Gaji PPPK Dipantau, Ada Harapan Baru?

“Yang tersisa itu akan kami tetap lanjutkan. Akan tetapi, tidak diundang dulu yang belum keluar SK-nya. Nanti selesai akan tetap dikasih tetapi tidak lagi diupacarakan," jelasnya.

"Intinya, kan, SK terbit, itu yang utama. Pemberian dengan upacara itu, kan, seremonial saja,” tambah Imran Jausi.

Kemungkinan yang menyusul diserahkan pada Januari 2023. Akan tetapi, Imran Jausi mengharapkan 19 Desember 2022 ini, SK 1.750 PPPK tersebut sudah diselesaikan semuanya.

Dia mengatakan, PPPK Sulsel tahap kedua ini memang tergolong lama verifikasinya di BKN Regional Makassar. Setelah selesai di BKN, BKD melanjutkan dengan sistem pemberkasan termasuk di dalamnya kutipan SK, penempatan PPPK di masing-masing instansi.

Penempatan ini juga, lanjut Imran Jausi, agak memakan waktu karena pihaknya harus meeetakan instansi mana yang butuh kecakapan aparat. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler