Kabar Terbaru dari Dirjen Budi Soal Syarat Perjalanan Jarak Jauh

Rabu, 03 November 2021 – 13:03 WIB
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi. Foto: Humas Kemenhub

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan Surat Edaran Nomor 94 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Covid-19.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi menyampaikan dalam SE terbaru disebutkan pelaku perjalanan jarak jauh yang menggunakan kendaraan pribadi, kendaraan umum, dan angkutan penyeberangan wajib menunjukkan hasil tes antigen maksimal 1 x 24 jam dan kartu vaksin minimal dosis pertama.

BACA JUGA: Kemenhub Revisi Syarat Perjalanan Darat 250 Km Wajib PCR/Antigen

Ketentuan tersebut berlaku di dalam dan luar Jawa- Bali, dengan kategori PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1.

Dalam SE tersebut juga disebutkan hasil tes dan kartu vaksin harus ditunjukkan sebelum keberangkatan.

BACA JUGA: Kemenhub Terbitkan Regulasi Pengaturan Lalu Lintas Mobil Barang untuk Wilayah Sumut

Dia menegaskan ketentuan wajib tes antigen tersebut sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2021 dan SE Satgas Covid-19 Nomor 22 Tahun 2021.

"Selain syarat vaksin dan antigen, penumpang juga wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi,” kata Dirjen Budi melalui keterangan yang diterima Rabu (3/11).

BACA JUGA: Kemenhub Fokus Wujudkan Indonesia Zero ODOL 2023

Dirjen Budi juga menyampaikan di SE terbaru tersebut masih berlaku ketentuan seperti peraturan sebelumnya bagi pengemudi dan pembantu pengemudi kendaraan logistik.

Ketentuan yang berlaku tersebut, yakni wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 14 x 24 jam sebelum keberangkatan dan kartu vaksin dosis lengkap.

Kemudian wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 7 x 24 jam sebelum keberangkatan dan kartu vaksin dosis pertama.

"Wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan apabila belum mendapatkan vaksinasi," sebutnya.

Ketentuan lainnya, bagi yang belum melaksanakan vaksinasi diarahkan untuk melakukan vaksinasi oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 jika tersedia di lokasi simpul transportasi darat.

Dalam SE terbaru juga disebutkan, khusus pelaku perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi, kendaraan umum, transportasi sungai, danau, dan penyeberangan, dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan, tidak diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin dan hasil tes antigen.

Pembatasan jumlah penumpang kendaraan pribadi, kendaraan umum, serta kapal sungai, danau, dan penyeberangan juga berlaku maksimal 70 persen dari kapasitas tempat duduk bagi daerah PPKM Level 3 dan PPKM Level 2.

Untuk daerah dengan PPKM Level 1, kendaraan dapat diisi hingga maksimal 100 persen dari kapasitas tempat duduk.

Terkait pengawasan pelaksanaan SE ini akan dilakukan pemeriksaan acak oleh pihak-pihak terkait seperti Kepolisian, TNI, Ditjen Hubdat, Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ), Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD), dan Dinas Perhubungan.

Pemeriksaan acak ini akan dilakukan di terminal, pelabuhan penyeberangan, rest area, pos koordinasi, dan lokasi pengecekan lainnya.

"Dalam pengawasan ini juga dilakukan bersama dengan Satgas Covid-19 dan pemerintah daerah,” ujar Dirjen Budi.

Budi menegaskan, sesuai dengan arahan Satgas Covid-19, masyarakat tetap menjaga protokol kesehatan saat bepergian dengan tetap menggunakan masker.

"Juga, tidak berbicara selama perjalanan, serta tidak makan dan minum dalam perjalanan yang kurang dari dua jam," tuturnya. (mrk/jpnn)


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler