jpnn.com, MEDAN - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) fokus untuk menyelesaikan persoalan Over Dimension Over Loading (ODOL) hingga 2023.
Untuk itu, berbagai upaya dilakukan jajaran Direktorat Jenderal Perhubungan (Ditjen Hubdat), seperti melakukan normalisasi kendaraan angkutan barang dan sosialisasi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 75/2021 di Medan International Convention Center, Sumatera Utara, Kamis (28/10).
BACA JUGA: Bagus: Zero ODOL Tanpa Kajian Komprehensif, Hasilnya akan Jadi Kontraproduktif
"Sebenarnya dalam kurun waktu 3 tahun terakhir ini, kami tengah berusaha meluruskan kembali terkait aturan angkutan barang yang hingga kini masih banyak ditemui ukuran panjang dan tinggi kendaraan tidak sesuai dengan ketetapan yang ada," kata Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi pada acara tersebut.
Dia mengungkapkan banyak kendaraan yang tidak sesuai ketentuan menjadi salah satu penyebab tingginya faktor kecelakaan lalu lintas dan menyebabkan masalah kerusakan jalan.
BACA JUGA: Implementasi Zero ODOL 2023 Bakal Hambat Proyek Strategis Nasional
Terkait masalah kerusakan jalan, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono melaporkan sekitar Rp 43 triliun anggaran pemerintah telah digunakan untuk overlay jalan yang berlubang.
“Oleh karena itu, dengan adanya normalisasi, sosialisasi, dan peran serta seluruh pihak, baik pemerintah daerah, dinas perhubungan, kepolisian, maupun operator maka diharapkan dapat mewujudkan Indonesia Zero ODOL Tahun 2023,” terang Dirjen Budi.
BACA JUGA: Serius Terapkan Zero ODOL, Kemenhub Normalisasi Dua Truk di Jambi
Pada kesempatan itu, Dirjen Budi menyampaikan tahun lalu pihaknya sudah mengganti bukti uji KIR yang sebelumnya berbentuk buku karena banyaknya kelemahan diubah menjadi berbentuk kartu atau yang dinamakan BLUe.
"BLUe yang di dalamnya ada chip dan terdapat data lengkap kendaraan,” jelasnya..
Berkenaan dengan hal ini, Ditjen Hubdat juga telah berkoordinasi dengan kepolisian terkait melakukan penindakan di Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) atau Jembatan Timbang.
Uji coba telah dilakukan di tiga Jembatan Timbang yang ada di Pulau Jawa dan Sumatera.
“Pada saat uji coba itu, kami sudah menggunakan alat timbang baru, yaitu WIM (Weigh In Motion) yang diharapkan dapat meningkatkan aspek kapasitas SDM, prasarana, dan juga menjadikan Jembatan Timbang sebagai alat pengawasan,” terangnya.
Pada saat bersamaan juga dilakukan sosialisasi Permenhub Nomor PM 75 Tahun 2021 tentang Pengaturan Lalu Lintas Mobil Barang di Ruas Jalan Batas Kota Medan-Batas Kabupaten Karo Nomor 052 (Medan-Berastagi) dan Ruas Jalan Batas Kota Pematang Siantar-Parapat Nomor 065.
“Syukur Alhamdulillah telah keluar Permenhub Nomor PM 75 Tahun 2021 tentang Pengaturan Lalu Lintas Mobil Barang di Ruas Jalan Batas Kota Medan-Batas Kabupaten Karo Nomor 052 (Medan-Berastagi) dan Ruas Jalan Batas Kota Pematang Siantar-Parapat Nomor 065 yang bertujuan untuk menyelesaikan persoalan yang sering terjadi khususnya pada hari besar,” pungkas Dirjen Budi. (mrk/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
BACA ARTIKEL LAINNYA... Para Pelaku Usaha Kompak Minta Kebijakan Zero ODOL Ditunda Hingga 2025
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi