Kabar Terbaru dari Kejati Jabar Soal Kasus Hoaks Habib Bahar

Selasa, 22 Maret 2022 – 01:15 WIB
Penceramah Bahar Smith saat menghadiri panggilan pemeriksaan di Polda Jawa Barat. ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi

jpnn.com, BANDUNG - Perkara penyebaran berita bohong atau hoaks dengan tersangka Habib Bahar bin Smith akan segera disidangkan. Hal ini setelah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat melimpahkan berkas perkara hoaks dengan tersangka Habib Bahar bin Smith ke Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Bandung, Jawa Barat, Senin (21/3).

"Sekitar pukul 13.00 WIB bertempat Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1 A Khusus, telah dilaksanakan pelimpahan berkas perkara tindak pidana umum (P-31)," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jawa Barat Dodi Gazali Emil. 

BACA JUGA: Reaksi Ferdinand Saat Twit Allahmu dan Allahku Dikaitkan dengan Habib Bahar bin Smith

Selain Bahar, berkas tersangka lainnya, Tatan Rustandi, pun turut dilimpahkan. 

Tatan diduga merupakan pengunggah video yang berisikan penyebaran berita bohong oleh Habib Bahar bin Smith.

BACA JUGA: Perkembangan Terkini Kasus Lain Habib Bahar yang Ditangani Polda Jabar

Keduanya diduga melanggar Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45A Ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Juncto Pasal 55 Ayat 1 Angka 1E KUHP.

Dodi menjelaskan awalnya sidang perkara tersebut bakal digelar di PN Kabupaten Bandung (Bale Bandung). 

BACA JUGA: Bersaksi, Haris KNPI Sebut Twit Ferdinand soal Allah Didasari Kebencian kepada Habib Bahar

Sebab, lokasi penyebaran hoaks itu diduga terjadi di Kabupaten Bandung. 

Namun, lanjut Dodi, dengan pelimpahan tersebut, kini sidang perkara Bahar dijadwalkan digelar di PN Bandung, yang berlokasi di Kota Bandung.

Dodi menjelaskan pemindahan lokasi persidangan tersebut, mengacu pada Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 75/KMA/SK/III/2022.

Selain itu, PN Bandung Kelas 1A dipandang memenuhi syarat untuk ditetapkan atau ditunjuk sebagai tempat memeriksa dan memutus perkara pidana Bahar Smith.

Adapun Bahar Smith ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran hoaks pada Senin (3/1) malam setelah diperiksa di Polda Jawa Barat sekitar 9 jam. 

Selain itu, Tatan Rustandi juga ditetapkan tersangka karena diduga merupakan penggugah video yang berisikan ujaran hoaks oleh Bahar. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler