Kabar Terbaru dari Kombes Gatot soal Berkas Perkara Doni Salmanan

Senin, 06 Juni 2022 – 18:05 WIB
Doni Salmanan tersangka penipuan investasi trading binary option aplikasi Quotex. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri masih menunggu kabar Jaksa Penuntut Umum (JPU) perihal kelengkapan berkas perkara tersangka kasus penipuan berkedok trading binary option melalui aplikasi Quotek, Doni Salmanan.

Adapun berkas perkara tahap satu itu telah dilimpahkan polisi pada Senin (18/4) lalu.

BACA JUGA: Dinan Fajrina Ungkap Kebiasaan Doni Salmanan di Ranjang, Wow

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Mabes Polri Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan pihaknya menunggu jawaban JPU apakah berkas itu dinyatakan lengkap atau tidak.

"Berkas perkara DS (Doni Salmanan, red) sampai saat ini penyidik masih menunggu berkas yang sedang diteliti oleh kejaksaan," kata Kombes Gatot di Mabes Polri, Senin (6/6).

BACA JUGA: Kepala PPATK: Risiko Investasi Ilegal Sangat Berbahaya

Dalam kasus tersebut, Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Mabes Polri.

Doni Salmanan dijerat dengan Pasal 45 Ayat (1) Juncto Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang ITE ancamannya 6 tahun penjara.

BACA JUGA: Apa Kabar Berkas Perkara Doni Salmanan? Ini Kata Kombes Gatot

Selain itu, Doni Salmanan juga disangkakan Pasal 378 KUHP ancaman penjara 4 tahun, dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian uang dengan ancaman 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar. (cr3/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sssst, Ada yang Baru di Kasus Doni Salmanan


Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler