jpnn.com, JAKARTA - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mengatakan investasi ilegal makin marak lantaran ada beberapa orang yang ingin memperoleh keuntungan secara instan.
Padahal, ujar Ivan, risiko investasi ilegal tergolong sangat berbahaya, salah satunya ialah rentan terkena pencucian uang.
BACA JUGA: Kasus Penipuan Investasi Marak Terjadi, BPKN Imbau Pemerintah Tingkatkan Perlindungan Konsumen
"Tidak ada investasi yang instan, semuanya perlu proses. Harus sakit dulu. Kuliah saja harus skripsi dulu baru lulus, bukan? Harus aware juga terhadap bahaya pencucian uang, karena risikonya kita yang hadapi sendiri,’’ ujar Ivan dalam webinar Forum Milenial Madjoe rintisan Ira Koesno Communications (IKComm) bertajuk ’’Mau Tajir Instan? Hati-Hati Kena Pencucian Uang!”, Sabtu (23/4).
Seperti diketahui, investasi ilegal belakangan menjadi salah satu isu yang disorot masyarakat tanah air. Isu ini bergulir seiring dengan penangkapan beberapa afiliator yang diduga melakukan penipuan dan pencucian uang, seperti Indra Kenz dan Doni Salmanan.
BACA JUGA: Awas Risiko Investasi Ilegal Mengintai, Bappebti Blokir 218 Domain Situs Web
Ivan mengatakan investasi ilegal dianggap sebagai sisi buruk dari adanya perkembangan teknologi digital perbankan. Para pelaku kejahatan memanfaatkan kemajuan teknologi digital untuk melakukan hal tersebut.
“Kondisi ini menjadikan modus pencucian uang (money laundering) menjadi lebih masif, rumit, dan makin sulit diidentifikasi,’’ katanya.
BACA JUGA: PPATK Terima 375 Laporan Dugaan Investasi Ilegal, Alirannya Bersifat Global
Menurut Ivan, modus yang digunakan para pelaku untuk menyembunyikan atau menyamarkan dana hasil investasi ilegal tersebut juga kian beragam.
Beberapa di antaranya menyimpan dana dalam bentuk aset kripto, penggunaan rekening milik orang lain, serta mengalirkan dana ke berbagai rekening di beberapa bank dalam dan luar negeri guna mempersulit penelusuran transaksi.
Supaya masyarakat tidak menjadi korban penipuan dan investasi ilegal, Ivan mengingatkan supaya memastikan legalitas perusahaan sektor jasa keuangan yang diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan legalitas perusahaan pada instansi terkait sesuai dengan kegiatan usaha.
“Dalam berinvestasi pun semua perlu mengikuti proses secara benar,” pungkas Ivan. (mcr4/jpnn)
Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi