Kombes Zulpan Ungkap Fakta Terbaru Briptu A Berselingkuh dengan Polwan, Ternyata

Selasa, 24 Mei 2022 – 18:34 WIB
Kombes Endra Zulpan menjelaskan mengenai penindakan terhadap Briptu A yang berselingkuh dengan Bripda RPH. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya sudah menindak dua oknum anggotanya, yakni Briptu A dan Polwan berinisial Bripda RPH, yang terlibat perselingkuhan.

Briptu Andreas (A) yang sudah beristri menjalin hubungan terlarang dengan Bripda Rika Putri Handayani (RPH).

BACA JUGA: Otak Begal Ternyata Anak di Bawah Umur, Barang Buktinya Menyeramkan

Polda Metro Jaya sudah lama menggelar sidang etik terhadap dua oknum polisi tersebut.

Proses sidang sejak 2019 dan putusan berkekuatan hukum tetap pada 2021.

BACA JUGA: Briptu A Berselingkuh dengan Polwan Bripda RPH, Bukan Hanya Itu yang Bikin Isty Meradang

"Putusan komisi sidang kode etik terhadap Briptu Andreas dan Bripda Rika Putri Handayani ini sudah ada. Putusan sidang ini sudah diproses pada 2021, putusan sidangnya," terang Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, Selasa (24/5).

Perwira menengah Polri itu mengatakan dua anggota polisi tersebut diproses secara etik sejak 2019 setelah ada laporan yang dilayangkan istri Briptu Andreas, Isty Febriyani.

BACA JUGA: Irjen Fadil Imran Lantik 28 Kapolsek Baru, Ini Nama-Namanya

Kombes Zulpan mengatakan kasus itu diproses sampai memiliki kekuatan hukum yang tetap alias inkrah.

"Putusan sidang itu 2021sudah inkrah. Artinya memiliki kekuatan hukum yang tetap baik dari segi etik dan profesi kepolisian," ujar Kombes Zulpan.

Adapun Briptu Andreas dijatuhi hukum pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Bripda Rika Putri Handayani dikenakan hukum demosi dengan dipindahkan ke bagian pelayanan masyarakat (Yanma).

Alumnus Akpol 1995 itu kemudian menjelaskan alasan perbedaan hukuman terhadap kedua oknum polisi tersebut.

Menurut Zulpan, dalam sidang disiplin atau sidang etik kepolisian itu ada majelis sidangnya.

"Sampai ketuk palu di situ dan saya tidak terlibat di situ. Putusan sidang tentunya memiliki kekuatan hukum," kata Kombes Zulpan.

Eks Jubir Polda Sulsel itu berharap kasus 'Layangan Putus versi Polda Metro' tersebut menjadi pengingat anggota polisi yang lain.

Perbuatan berselingkuh, kata Kombes Zulpan, dilarang di institusi Polri.

"Kepada kepolisian agar menjadi sebagai aparatur negara yang baik sesuai dengan apa yang disampaikan pimpinan Polri. Menjadi contoh yang baik kepada masyarakat dan keluarganya. Jadi enggak boleh itu selingkuh," pungkas Kombes Zulpan. (cr3/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Melantik 8 Polwan jadi Kapolsek, Irjen Fadil: Bagi Saya, Perempuan Juga Bisa Memimpin


Redaktur : Soetomo Samsu
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler