Kabar Terbaru dari Komisi V Terkait Sikap Fraksi Terhadap Revisi UU LLAJ

Kamis, 16 Juni 2022 – 17:28 WIB
Wakil Ketua Komisi V DPR RI Ridwan Bae. Foto: Dok. JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi V DPR RI Ridwan Bae menyampaikan kabar terbaru terkait sikap fraksi-fraksi di DPR terhadap usulan revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Menurut Ridwan, ada satu fraksi yang secara tegas menyampaikan penolakan terhadap revisi UU LLAJ, namun mayoritas fraksi yakni delapan mendukung pembahasan RUU tersebut.

BACA JUGA: DPR Ingin Berikan Jaminan Bagi Pengemudi Transportasi Online Lewat Revisi UU LLAJ

“Di sini itu, ada sembilan fraksi. Jadi, kalau ada satu fraksi menolak berarti masih ada delapan fraksi berkeinginan,” terang Ridwan Bae saat memimpin Rapat Dengar Pendapat dengan Ditjen Anggaran Kementerian Keuangan RI di Ruang Rapat Komisi V DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (15/6/2022).

Rapat tersebut secara khusus mengagendakan pembahasan Potensi Penerimaan Negara Bidang Transportasi Dalam Penyusunan RUU LLAJ.

BACA JUGA: Komisi V DPR Minta Masukan Pakar dan Akademisi Soal Revisi UU LLAJ

Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan RI Isa Rachmatarwata M Math diwakili Direktur Penerimaan Negara Bukan Pajak Kementerian/Lembaga (PNBP) Wawan Sunarjo karena pada saat bersamaan ada agenda pembahasan anggaran di Komisi XI DPR RI.

Ridwan Bae menekankan keinginan delapan fraksi terhadap pembahasan RUU LLAJ beberapa saat setelah Anggota Komisi V Fraksi Gerindra Sudewo menyampaikan pandangan fraksinya.

BACA JUGA: Baleg DPR Usulkan Revisi UU LLAJ Masuk Prolegnas Prioritas 2020-2021

Menurut Sudewo, Fraksi Gerindra sejak awal menolak UU LLAJ dilakukan revisi, melainkan cukup dengan aturan di bawahnya.

Namun demikian, Sudewo menyatakan dukungannya agar pemerintah memaksimalkan berbagai upaya meningkatkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB).

Padahal, kata Ridwan Bae, pemerintah tidak bisa serta-merta melakukan pungutan secara legal tanpa payung hukum yang kuat yakni Undang-Undang.

“PNBP ini tidak bisa dipungut kalau tidak diatur dengan Undang-Undang, sebab pungutan itu harus diatur Undang-Undang,” kata Ridwan Bae yang juga Ketua Dewan Pertimbangan DPD Golkar Sulawesi Tenggara (Fraksi Golkar).

Hal senada disampaikan anggota Komisi V Hamka B Kady.

Hamka menghormati keputusan rekannya dari Fraksi Gerindra karena hal itu merupakan haknya. 

“Kalau kawan kami tidak setuju, itu hak mereka," ucapnya.

Hamka B Kady mengungkapkan dirinya sebagaimana sebagian besar anggota Komisi V sejak awal memberikan perhatian terhadap pentingnya preservasi jalan dari pembahasan RUU LLAJ. Dalam hal ini meningkatkan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) melalui RUU LLAJ.

Dia menyoroti Pasal 29 sampai 34 UU LLAJ yang menyebutkan bagaimana pembiayaan preservasi jalan tidak bisa dilepaskan dengan biaya yang dipungut oleh Polri melalui pajak kendaraan.

“Saya fokus pada kendaraan, kenapa ini jadi perhatian kami? Karena biaya preservasi jalan itu masih jauh dari harapan," jelas Hamka B Kady.

Anggota Badan Anggaran DPR itu menyatakan keberadaan Dana Alokasi Khusus (DAK) sangat terbatas dan tidak bisa menolong kerusakan jalan di berbagai daerah di Indonesia.

Memang, Undang-Undang Jalan yang belum lama ini sudah disahkan DPR akan mengakomodir kepentingan preservasi jalan, namun aturan turunannya masih dalam proses di pemerintah.

Kementerian Keuangan didorong membuat terobosan dengan mencari celah yang ada dalam pembahasan RUU LLAJ untuk meningkatkan PNBP. Dengan begitu ada formulasi yang jelas dan detil penerimaan BNBP bagi preservasi jalan di daerah. Bukan terus-menerus masalah preservasi jalan ini pembiayaannya mengandalkan pemerintah pusat

"Ada satu pasal yang tidak pernah kita gubris dalam UU LLAJ, walaupun saya tahu persis. Pajak kendaraan itu larinya ke daerah, tetapi itu juga tidak menyelesaikan masalah. Pusat menjadi tumpuan dalam preservasi jalan," ucap Hamka.(fri/jpnn)


Redaktur & Reporter : Friederich Batari

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler