Kabar Terbaru dari Menaker Ida Terkait Ketentuan Klaim JHT, Buruh Bahagia

Rabu, 16 Maret 2022 – 19:40 WIB
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah didampingi pemimpin Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal dan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani itu. Foto: Mercurius Thomos Mone/jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan telah mendapat arahan dari Presiden untuk merevisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).

Mekanisme peraturan tersebut kembali mengikuti Permenaker No. 19 Tahun 2015.  

BACA JUGA: Menaker Ida Fauziyah: Revisi Aturan JHT Akomodir Aspirasi Pekerja

"Sejak mendapat perintah itu kami melakukan dialog dan serap aspirasi dari berbagai pemangku kepentingan," ujar Ida dalam konferensi pers di Kantor Kemnaker, Jakarta, Rabu (16/3).

Pokok-pokok pikiran tentang perubahan Permenaker tersebut sudah disampaikan pada rapat Lembaga Kerja sama (LKS) Tripartit Nasional (Tripnas).

BACA JUGA: Alifuddin Berharap Masyarakat Ikut Kawal Revisi Permenaker Mengenai JHT

Menteri Ketenagakerjaan Indonesia ke-27 juga menyebutkan revisi tersebut akan mengembalikan proses klaim JHT sesuai aturan sebelumnya.

"Ditambah dengan kemudahan-kemudahan secara administratif dalam pengurusan Jaminan Hari Tua," tutur Ida.

BACA JUGA: Erick Thohir Ungkap Isi Pembicaraan Saat Berkemah Bareng Jokowi di Titik Nol IKN

Menteri dari Partai PKB tersebut menuturkan sebelum revisi tersebut selesai, ketentuan lama dari Permenaker No.19 Tahun 2015 tetap berlaku.

"Jadi, misalnya ada pekerja yang mengalami PHK atau mengundurkan diri dari pekerjaan kemudian ingin mengklaim JHT maka itu tetap bisa," ungkapnya.

Menteri Ida berharap proses revisi tersebut bisa selesai secepatnya.

"Intinya Permen ini nantinya menyempurnakan kebijakan dan ketentuan bagi pekerja dan buruh yang melakukan perencanaan Jaminan Hari Tua," tutur Ida.(mcr18/jpnn)


Redaktur : Friederich
Reporter : Mercurius Thomos Mone

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler