jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) merevisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).
Hal itu terjadi setelah banyak penolakan dari pekerja.
BACA JUGA: Ketua DPR RI Puan Minta TNI-Polri Jaga Program Strategis Nasional
Karena itu, anggota Komisi IX DPR RI Alifuddin meminta masyarakat untuk mengawal perubahan (revisi) Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 yang sedang dilakukan.
"Menteri ketenagakerjaan (Menaker) mengumumkan kebijakan dana jaminan hari tua dikembalikan ke aturan lama,'' ujar Alifuddin.
BACA JUGA: Syarief Hasan: Perjanjian FIR dengan Singapura Harus Libatkan DPR RI
Artinya, pekerja boleh mengambil hak JHT sebelum usia 56 tahun.
''Ini perlu dikawal bersama agar tidak hanya menjadi gimik politik,'' ungkap Alifuddin pada Kamis (3/3).
BACA JUGA: Komisi IV DPR RI Apresiasi Klinik Agro Ekspor di Karantina Pertanian
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu berharap perubahan permenaker tersebut menampung semua aspirasi pekerja, serikat buruh, serta masukan dari anggota DPR RI.
''Mei nanti Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 ini akan berlaku efektif. Jadi, masyarakat perlu mengawal agar aspirasi yang disampaikan diakomodasi dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022,” jelasnya.
Karena itu, Alifuddin meminta pemerintah agar setiap kebijakan yang dikeluarkan melalui test policy public opinion.
“Kami harus tetap mengawal. Jika nanti tidak ada kritik-kritik keras, kebijakan tersebut tetap jalan. Saya mohon sekali kepada pemerintah jangan korbankan rakyat," tutup legislator dapil Kalimantan Barat I tersebut. (mrk/jpnn)
Redaktur : Tarmizi Hamdi
Reporter : Tarmizi Hamdi, Tarmizi Hamdi