jpnn.com, JAKARTA - Polri telah memberikan sanksi kepada enam anggota kepolisian yang diduga melakukan penembakan terhadap dua mahasiswa di Kendari, Sulawesi Tenggara saat demo beberapa waktu lalu.
Namun, untuk memastikan siapa yang menjadi pelaku penembakan, kini Polri melibatkan pihak laboratorium dari luar negeri.
BACA JUGA: PKS Sambut NasDem dengan Tangan Terbuka Jika Ingin Menjadi Oposisi
“(Dari enam polisi) itu ada yang bawa senjata. Itu senjata lagi diperiksa di laboratorium luar negeri. Karena kan Itu harus ada sidik jari sendiri,” ujar Wakabareskrim Polri Irjen Antam Novambar, Kamis (31/10.
Menurut mantan calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi ini, dengan pemeriksaan laboratorium luar negeri bisa diketahui sosok pelaku yang menembak.
BACA JUGA: Pembunuh Bayaran yang Disewa Pasangan Selingkuh Itu Diringkus di Ambon
“Jadi, yang lebih akurat di sana (laboratorium) luar negeri agar tidak dipertentangkan lagi,” sambung Antam.
Sebelumnya, enam anggota Polda Sultra itu telah menjalani sidang etik dan disiplin atas penembakan dalam aksi unjuk rasa di Kendari. Sidang menyatakan keenam polisi itu bersalah.
Keenamnya hanya dijatuhi hukuman mulai dari teguran lisan dan penundaan kenaikan pangkat meski bersalah membawa senjata. Mereka juga dibawa ke tempat khusus selama 21 hari.
Aksi mahasiswa gabungan pada Kamis, 26 September 2019, di Kendari, Sultra, menyebabkan dua orang tewas. Korban yakni Randi, 21, dan Muh Yusuf Kardawi, 19, mahasiswa Fakultas Perikanan dan Kelautan Universitas Halu Oleo (UHO).
BACA JUGA: Ditanya Soal Kasus Novel Baswedan, Kapolri Terpilih Idham Aziz Beri Komentar Begini
BACA JUGA: Kamar Ibu Muda Digedor Tetapi Tidak Ada Jawaban, Curiga Lantas Didobrak, Oh Ternyata...
Randi meninggal akibat luka tembak di dada kanan Kamis sekitar pukul 15.30 Wita. Muh Yusuf Kardawi meninggal setelah menjalani operasi RSUD Bahteramas pada Jumat, 27 September 2019, sekitar pukul 04.00 Wita. (cuy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan