jpnn.com, BOGOR - Tersangka kasus penganiyaan dua anak-anak, Habib Bahar bin Smith kini mendekam di Ruang Tahanan Kejari Bogor, Senin (4/2).
Usai menjalani pemeriksaan di Ditkrimsus Polda Jabar Bandung, Habib Bahar digiring ke kantor korps Adhyaksa Cibinong dan mendapat pengawalan dari Tim Gegana.
BACA JUGA: Berkas Habib Bahar bin Smith Segera Dikirim ke Jaksa
Bahar juga dikawal kendaraan lapis baja dan mobil Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti) Polda Jawa Barat.
Saat turun dari mobil tahanan Habib Bahar mengenakan koko putih berpeci hijau masuk ke ruangan Satreskrim Polres Bogor.
BACA JUGA: Laporan Terhadap Kapitra Harus Dikebut Seperti Habib Bahar
Saat ditanya wartawan tentang kondisi kesehatannya, ia hanya menjawabnya secara singkat. “Sehat,” singkatnya, seraya tersenyum kepada wartawan.
Habib Bahar bin Smith dilaporkan ke Polres Bogor terkait dugaan kekerasan terhadap dua remaja berinisial MHU (17) dan JA (18) di pontren Tajul Alawiyah kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor dengan nomor laporan LP/B/1125/XI/I/2018/JBR/Res Bogor tertanggal 5 Desember 2018.
BACA JUGA: Bela Habib Bahar, Fadli Zon Disebut Membunuh Keadilan
Habib Bahar pin diduga melanggar Pasal 170 KUHP, Pasal 351 KUHP dan Pasal 80 Undang-undang Tahun 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Usai diperiksa di ruang Reskrim Polres Bogor, Habib Bahar bin Smith akhirnya dipindahkan ke ruang tahanan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor yang bersebelahan dengan Mako Polres Bogor. (zis/ysp/radarbogor)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Semoga Fadli Zon Setop Memutar Balik Fakta soal Habib Bahar
Redaktur & Reporter : Adek