jpnn.com, DUMAI - Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto menyampaikan kabar terbaru kasus yang menjerat anggotanya, Aipda JH.
Saat ini, perkara Aipda HJ dan empat orang rekannya yang ditangkap bersama barang bukti 1035 butir pil ekstasi ditangani Polda Riau.
BACA JUGA: Anggota Propam Aipda HJ Terlibat Peredaran Ribuan Ekstasi
AKBP Nurhadi memastikan penanganan secara kode etik hingga pidana akan diterapkan kepada Aipda HJ.
“Proses kode etiknya tetap berjalan bersamaan dengan proses pidananya,” kata AKBP Nurhadi.
BACA JUGA: Kelakuan Aipda PS dan Briptu DEM Sungguh Keterlaluan, Keduanya Kini Sudah Ditahan
Diberitakan sebelumnya, oknum polisi berinisial Aipda HJ (46) ditangkap di Kota Dumai pada Minggu (21/8) sekitar pukul 15.00 WIB.
Aipda HJ ditangkap bersama 4 orang lainnya yang berinisial EH, F, DP dan CS.
BACA JUGA: Ini Motif Aipda PS dan Briptu DEM Merampas Motor Warga, Sungguh Keterlaluan!
Aipda HJ diketahui berdinas di Propam Polres Dumai.
Dari lima orang itu, turut diamankan barang bukti narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 1035 butir.
AKBP Nurhadi menegaskan sanksi tegas akan diterima Aipda JH jika terbukti terlibat mengedarkan 1035 butir pil ekstasi.
Penegasan ini juga sesuai perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang meminta jajaranya untuk menindak tegas segala bentuk kejahatan pelanggaran tindak pidana yang meresahkan masyarakat, salah satunya peredaran gelap narkoba.
“Apabila terbukti pidananya (Aipda HJ) akan kami pecat,” tegas Nurhadi.
Apalagi Aipda HJ merupakan seorang personel Propam yang seharusnya memberikan contoh kepada polisi-polisi lainnya.
“Akan kami tindak tegas dan tidak pandang bulu,” ujar perwira menengah Polri itu. (mcr36/jpnn)
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Rizki Ganda Marito