Kelakuan Aipda PS dan Briptu DEM Sungguh Keterlaluan, Keduanya Kini Sudah Ditahan

Selasa, 16 Agustus 2022 – 06:18 WIB
Kelakuan Aipda PS dan Briptu DEM menambah daftar panjang oknum polisi yang mencoreng nama baik institusi Polri, kini keduanya sudah ditangkap dan ditahan. Foto: ilustrasi/Humas Polres Metro Jakarta Barat

jpnn.com, BANJARMASIN - Kelakuan dua oknum polisi ini, yaitu Aipda PS (41) dan Briptu DEM sungguh keterlaluan.

Tidak hanya mencoreng nama baik institusi Polri, tetapi kelakuan kedua oknum polisi yang berasal dari Sabhara Polresta Banjarmasin tersebut sudah meresahkan masyarakat.

BACA JUGA: Pelaku Begal Payudara Ditangkap Ayah Korban, Ternyata Seorang Mahasiswa, Alamak

Keduanya kini sudah ditangkap dan ditahan atas atas kasus perampasan sejumlah motor milik warga.

Selain menangkap Aipda PS dan Briptu DEM, polisi juga mengamankan barang bukti, berupa lima unit sepeda motor warga.

BACA JUGA: Bareskrim Bongkar Sindikat Judi Online di Pluit Jakarta Utara, 8 Pelaku Ditangkap

Lima barang bukti didapat aparat dari tujuh laporan yang masuk ke kepolisian.

Kasatreskrim Polresta Banjarmasin Kompol Thomas Afrian mengungkapkan para pelaku melakukan aksinya di tujuh tempat kejadian perkara (TKP).

BACA JUGA: Penyiram Air Keras ke Siswa SMK Pembina 2 Palembang Ditangkap, Nih Penampakannya

"Tiga (TKP) di Banjarmasin, dua di Kabupaten Banjar, dan dua lainnya di Banjarbaru," kata Thomas saat dihubungi JPNN.COM, Senin (15/8).

Kompol Thomas juga membeberkan berdasarkan informasi yang dihimpun dari korban, dua oknum polisi tersebut melakukan aksinya bersama-sama dengan menggunakan sebuah motor.

Mereka mengintai daerah pinggiran untuk melancarkan aksi perampasan motor milik warga.

Ketika sudah dirasa aman, Aiptu PS dan Bripda DEM kemudian meminta korban untuk menghentikan motor, lalu menuduh para korbannya tersandung kasus pidana.

"Pelaku (kemudian) ambil kunci dan bawa kendaraan roda dua (milik korban)," kata Thomas.

Kompol Thomas memastikan Aipda PS dan Briptu DEM bakal diproses pidana dengan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian.

Sementara itu, pihak Polresta Banjarmasin juga tengah memeriksa dua pelaku di propam setempat terkait masalah pelanggaran etik. "Dalam proses, Mas," kata Thomas.

Seorang korban berinisial RD menceritakan dirinya sempat dituding terlibat kasus sabu-sabu. Kejadian ini dialami RD, pada Jumat (6/8) malam.

Saat itu, dia hanya berencana ingin membeli beberapa batang rokok di warung kawasan Teluk Dalam atau Jalan Soetoyo S, Banjarmasin.

RD sendiri berangkat dari rumahnya di Teluk Tiram yang tidak jauh dari Teluk Dalam.

Di tengah jalan, dia kemudian dibuntuti oleh dua pelaku.

Merasa khawatir, RD kemudian terus memacu motornya.

Ternyata, dua pelaku masih saja mengejar.

Aksi pengejaran warga sipil tak bersalah oleh dua polisi nakal ini berhenti di sebuah warung kelontong di Jalan Soetoyo S, Banjarmasin.

RD merasa akan aman jika berhenti di depan warung.

Namun, alih-alih begitu, di depan warung dia justru diperiksa dan dituduh membawa sabu-sabu.

"Mereka langsung bertanya, di mana sabu-sabunya?" kata korban.

Seusai pura-pura memeriksa, dua polisi tersebut kemudian memboyong RD dan motornya ke kawasan yang lebih sepi, tak jauh dari warung.

Motor korban kemudian dibawa oleh salah satu pelaku.

Sementara, RD diminta menaiki motor pelaku satunya.

Korban dibawa ke Jalan Ahmad Yani Kilometer 2,5, tepatnya di depan Duta Mall Banjarmasin.

Tiba di lokasi, RD kemudian ditinggal begitu saja oleh pelaku dan pulang ke rumah dengan berjalan kaki. (mcr37/jpnn)


Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler