jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya belum juga menyampaikan progres kasus perusakan dan memasuki pekarangan orang lain dengan tersangka Kepala Dinas Sumber Daya Air (SDA) Teguh Hendrawan. Padahal, penetapan tersangka terhadap anak buah Gubernur Anies Baswedan itu sudah dilakulan sejak Agustus 2018.
BACA JUGA: Fadli Zon Masih Sewot soal Anies Baswedan Diperiksa Bawaslu
BACA JUGA: Fadli Zon Masih Sewot soal Anies Baswedan Diperiksa Bawaslu
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono menegaskan, pihaknya tak menutupi kasus itu. Dia pun mengaku bakal segera mengecek ke penyidik terkait perkembangan kasus tersebut. “Saya harus cek dulu,” ujar dia, Senin (4/2).
Mantan Kapolres Nunukan ini mengaku, penyidik harus memeriksa dulu berkas kasus itu sebelum menyampaikan ke publik.
BACA JUGA: Analisis Prof Romli soal Kasus Ratna dan Kemungkinan Tersangka Lain
“Kami periksa dahulu, secepatnya akan segera kami sampaikan," tambah dia.
Dengan masih mengambangnya kasus yang dialami mantan Camat Pulogadung ini, membuat pembangunan waduk Rorotan menjadi terhambat.
BACA JUGA: Usai Diperiksa Polisi, Rocky Gerung Sebut Pelapor Gagal Paham
Pasalnya, pembangunan waduk di areal seluas 35 hektar itu hingga kini belum juga rampung. Diketahui bahwa pembangunan penampungan air raksasa itu baru mencapai 85 persen.
BACA JUGA: Anak Buah Anies di Dinas Citata Tak Becus Kelola Anggaran
Polda Metro Jaya sebelumnya menetapkan Kepala Dinas Teguh Hendrawan sebagai tersangka kasus perusakan. Anak buah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ini diduga telah merusak atau memasuki pekarangan tanpa izin pemilik di Rawa Rorotan, Cakung, Jakarta Timur.
Surat pemanggilan pemeriksaan sebagai status tersangka telah dikeluarkan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum), Senin, 27 Agustus 2018. (cuy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Baru Hari Pertama, Polda Metro Jaya Tindak 2.857 Pelanggaran Melawan Arus
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan