Kabar Terbaru Kasus Budak Seks AKBP M, Amiruddin: Sudah Memenuhi Unsur

Kamis, 03 Maret 2022 – 09:36 WIB
Amiruddin mendampingi korban budak seks saat melakukan visum di RS Bhayangkara beberapa hari lalu. Foto: dok pribadi Amiruddin

jpnn.com, MAKASSAR - Remaja putri berinisial IS (13) yang diduga dijadikan budak seks oknum perwira polisi AKBP M sudah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polda Sulawesi Selatan.

Pemeriksaan terhadap korban dilakukan di rumah pamannya yang berada di Kota Makassar, Sulsel.

BACA JUGA: Terungkap 2 Fakta Baru Kasus ABG Dijadikan Budak Seks AKBP M, Gaji & Rumah Kosong

Saat diperiksa, korban didampingi oleh Amiruddin selaku pengacaranya.

"Pemeriksaannya terhadap klien kami sudah rampung pada hari ini," katanya kepada JPNN.com, Rabu (2/3) malam.

BACA JUGA: Oknum Perwira Polisi Diduga jadikan Remaja Putri Budak Seks, Sebut Profesi Istri saat Mengancam

Amiruddin melanjutkan, setelah ada hasil pemeriksaan tentunya kasus tersebut sudah bisa dinaikkan ke tahap penyidikan.

"Ini kan sudah memenuhi unsur, jadi saya rasa sudah bisa dinaikkan statusnya ke tahap selanjutnya," tambah Amiruddin.

BACA JUGA: 5 Fakta Sosok Gus Nur, Sempat Diciduk Bareskrim, Viral Lagi Gegara Azan, Simak yang Terakhir

Dia optimistis dalam dekat ini polisi menetapkan nama tersangka kasus tersebut.

"Insyaallah akan segera gelar perkara, kemudian ada yang tersangka," harapnya.

Selain itu, dia berharap ada keadilan untuk korban. Apalagi IS mengalami kerugian yang tak bisa dihitung.

"Kami sebagai kuasa hukum korban berharap pelaku bertanggung jawab, baik secara perbuatan pidana ataupun kode etik," tegasnya.

Sejauh ini, Polda Sulsel sudah melakukan pemeriksaan terhadap korban, oknum perwira polisi AKBP M, dan keluarga korban. 

"Kami akan meminta keterangan tetangga korban, ketua RT, dan masyarakat setempat," kata Kabid Propam Polda Sulsel Kombes Pol Agoeng Adi Kurniawan.

Polda Sulsel tidak ingin main-main dalam kasus tersebut. Apalagi korban tergolong masih anak di bawah umur.

"Kami profesional, cepat, tegas. Jelas perintah Bapak Kapolda harus diusut tuntas," beber dia. (mcr29/jpnn)


Redaktur : Soetomo
Reporter : M Srahlin Rifaid

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler