jpnn.com, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, pihaknya telah menindaklanjuti laporan salah satu member JKT48 terkait dugaan asusila di media sosial.
Saat ini, polisi telah mengantongi identitas pemilik akun Instagram yang diduga telah menulis perkataan kotor kepada member JKT48.
BACA JUGA: Soal Laporan Asusila di Instagram, Polisi Segera Panggil Salah Seorang Member JKT48
"Tanggal 7 (November, red) ada laporan polisi masuk melaporkan adanya asusila, perkataan asusila di dalam media sosial, di Instagram," kata Yusri, kepada awak media, Kamis (12/11).
Menurut mantan Kapolrer Tanjungpinang ini, member JKT48 (Ni Made Ayu Vania Aurellia) menemukan perkataan asusila itu pada akun @kurniawan037.
BACA JUGA: Member JKT48 Laporkan Dugaan Asusila ke Polisi
Akun terlapor memperlihatkan gambar berisi kata-kata yang tidak pantas terhadap member JKT48 tersebut.
"Itu yang tidak diterima oleh pelapor," jelas alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) 1991 itu.
BACA JUGA: Nikita Mirzani Sebut Begituan Penting, Ini Alasannya
Sebelumnya, salah satu member JKT48, NI Made Ayu Vania Aurellia melaporkan perbuatan asusila tersebut ke Polda Metro Jaya.
Hal tersebut diketahui dari unggahan di akun Twitter resmi JKT48, @officialJKT48.
Member JKT48 itu melaporkan pelaku dengan Pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (mcr3/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama