Kabar Terbaru Kasus Honorer Putus Kontrak Lulus Seleksi Administrasi PPPK 2024

Jumat, 08 November 2024 – 07:11 WIB
Tidak sedikit honorer gagal seleksi administrasi PPPK 2024. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - MUKOMUKO – Kasus tenaga honorer yang telah putus kontrak, tetapi lulus seleksi administrasi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK 2024 terjadi di Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu.

Honorer putus kontrak bisa lulus seleksi administrasi PPPK 2024 karena mengantongi surat keterangan kerja hingga 2022 dari dinas tempatnya mengabdi.

BACA JUGA: 11.631 Pelamar PPPK 2024 Tahap 1 Dipastikan Tertinggal, Ketum Honorer Minta Kebijakan Pusat

Namun, meski surat keterangan kerja hanya sampai 2022, honorer tersebut bisa lulus seleksi administrasi PPPK 2024.

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Mukomuko Saili, mendesak Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) setempat untuk meninjau ulang kelulusan honorer tersebut.

BACA JUGA: Kepala BKPP Bicara soal Honorer jadi PPPK 100% dan Paruh Waktu

Saili menyatakan, keputusan tersebut merugikan honorer yang telah lama mengabdi.

"Kami meminta BKPSDM mengevaluasi keputusan ini karena merugikan tenaga honorer yang terus mengabdi hingga kini," kata dia, Rabu (6/11).

BACA JUGA: Wahai Honorer Calon Pelamar PPPK 2024 Tahap 2, Perhatikan Hal Penting Ini

Dia mengatakan desakan tersebut muncul setelah adanya laporan keberatan dari honorer yang masih aktif bekerja.

Mereka menilai keberadaan honorer yang sudah tidak bekerja sejak 2022, tetapi berhasil lulus seleksi administrasi PPPK sebagai tindakan yang tidak adil dan mencederai rasa keadilan.

Saili menilai, keputusan Panitia Seleksi Daerah (Panselda) PPPK 2024 di Mukomuko merugikan pelamar lain yang memenuhi semua persyaratan dan melanggar aturan seleksi yang berlaku.

Menanggapi protes dari honorer, Kabid Pengadaan, Pengembangan SDM, dan Pembinaan ASN BKPSDM Mukomuko Niko Hafri menyebutkan bahwa pihaknya akan melakukan verifikasi ulang dalam tahap pengumuman pasca-sanggah.

"Jika kesalahan verifikasi terjadi di internal, sanggahan bisa diterima," kata Niko.

Namun, dia menegaskan bahwa status Tidak Memenuhi Syarat (TMS) akan diberikan jika pelamar ternyata tidak aktif bekerja.

Niko juga menyoroti adanya dinas yang mengeluarkan surat keterangan kerja hingga 2022 bagi tenaga honorer yang seharusnya tidak layak untuk mendaftar.

"Seharusnya surat itu tidak dikeluarkan jika tahu tujuannya untuk mendaftar PPPK," ujarnya.

Pada seleksi PPPK 2024, Kabupaten Mukomuko membuka 850 formasi, yang terdiri dari 400 formasi guru, 150 tenaga kesehatan, dan 300 tenaga teknis.

Sebanyak 1.518 orang telah mendaftar dengan 1.485 pelamar memenuhi syarat dan 24 pelamar dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS). (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler