jpnn.com, MEDAN - Penyidik Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Sumut memastikan akan menjemput paksa Jopinus Ramli (JR) Saragih, jika mangkir lagi dari panggilan terakhir.
Pasalnya, penyidik telah melakulan dua kali panggilan, namun JR Saragih tetap saja mangkir sehingga pelimpahan berkas tahap dua menjadi terkendala.
BACA JUGA: Ceria Bersama Kang Hasan, dari Ngobeng hingga Bakar Ikan
Kasubbid penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan mengakui, penyidik telah melakukan panggilan kedua kepada JR Saragih. Namun dalam panggilan tersebut, JR Saragih mangkir dari panggilan.
"Sudah panggilan kedua kita layangkan kepadanya (JR Saragih), tapi yang bersangkutan tidak datang," kata Nainggolan kepada Sumut Pos, Selasa (3/4).
BACA JUGA: Fadli Optimistis Eramas Menang, PDIP: Djoss Makin Kuat
Namun, lanjutnya, apabila dalam panggilan ketiga tidak datang, penyidik akan melakukan pemanggilan paksa terhadap JR Saragih. "Nanti panggilan ketiga akan kita panggil disertai dengan surat perintah membawa," tegasnya.
Ditanya kapan surat pemanggilan ketiga tersebut dilayangkan, Nainggolan enggan menjawab. Yang jelas katanya, Polda Sumut akan melengkapi berkas tahap dua atau P22 ke Kejatisu. "Nanti berkas P22-nya akan kita kirim tersangka dan barang buktinya ke jaksa," tegas Nainggolan.
BACA JUGA: BEM Kawal Pilkada Serentak 2018
Sementara Kuasa Hukum JR Saragih, Hermansyah Hutagalung mengaku sampai sekarang dirinya dan pengacara JR yang lain belum dapat berkomunikasi dengan kader Partai Demokrat tersebut.
"Sampai hari ini memang belum ada konfirmasi dari beliau. Saya rasa beliau masih ada kegiatan," katanya seperti dilansir Sumut Pos (Jawa Pos Group) hari ini.
Dirinya juga mengaku, sampai kini belum ada menghubungi atau mengonfirmasi ihwal pemanggilan penyidik Gakkumdu kepada JR Saragih. Termasuk membicarakan seperti apa langkah-langkah yang akan pihaknya lakukan ke depan. "Belum, belum ada," katanya.
Keterangan dari Gakkumdu Sumut, bahwa atas pemanggilan penyidik, JR Saragih diberi waktu seminggu ini untuk memenuhinya. Jika tak juga diindahkan pemanggilan kedua pada Kamis besok, maka penjemputan paksa bisa saja dilakukan untuk menghadirkan JR sebagai tersangka.
"Oh ya sampai Kamis besok ya? Dalam minggu ini juga ya panggilan penyidik Gakkumdu itu?" ujar Hermansyah bernada tanya.
Dia mengakui, pada tahapan ini penyidik memang wajib menghadirkan barang bukti berikut tersangka secara fisik, sebelum pelimpahan berkas ke pengadilan. Namun lagi-lagi dirinya menyebut belum ada konfirmasi dari JR Saragih atas pemanggilan penyidik Gakkumdu.
"Sampai sekarang belum ada kabar. Nanti saya tanyalah ke beliau (JR, Red)," pungkasnya.
Koordinator Tim Sentra Gakkumdu Sumut, Herdi Munthe sebelumnya menjelaskan, sesuai penelitian jaksa berkas JR Saragih sudah P-21 atau dinyatakan lengkap sejak minggu lalu. Tapi secara fisik, alat bukti dan tersangka wajib diserahkan penyidik ke JPU.
"Supaya tanggung jawab dari penyidik ke JPU itu 100 persen. Penyidik kembali rencanakan pemanggilan kedua pada Kamis besok. Setidaknya diberi waktu lagi tiga hari (untuk panggilan kedua). Sesuai KUHAP, kalau tidak juga diindahkan kemungkinan jemput paksa bisa dilakukan," katanya.
Setelah JPU menerima secara lengkap berkas perkara berikut tersangka, lanjut Herdi, barulah dalam lima hari ke depan kasus ini bisa dilimpahkan ke pengadilan. "Seandainya hari ini hadir maka jaksa selanjutnya jaksa melimpahkan (berkas) ke pengadilan untuk disidangkan," katanya.
Pihaknya meminta agar Bupati Simalungun itu kooperatif terhadap panggilan penyidik, sehingga proses hukum tersebut berjalan dengan lancar. "Sebab kalau beliau tidak kooperatif, tentu ada konsekuensi yang dihadapi. Kami pikir yang bersangkutan sudah memahami, apalagi kan punya sejumlah kuasa hukum," kata anggota Bawaslu Sumut itu.
Diberitakan, JR Saragih mangkir dari panggilan penyidik Gakkumdu Sumut, di kantor Bawaslu Sumut, Jl. H Adam Malik Medan, Senin (2/4). Panggilan ini dalam rangka penyerahan seluruh berkas berikut tersangka dari penyidik Gakkumdu kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sampai pukul 15.00 WIB, JR belum juga hadir memenuhi panggilan penyidik di kantor Bawaslu. "Beliau belum hadir tanpa alasan," imbuh Herdi.
Untuk diketahui, JR Saragih dijerat sebagai tersangka oleh Gakkumdu Sumut dengan Pasal 184 sesuai UU No 10/2016 karena memakai dokumen palsu saat melakukan pendaftaran sebagai cagub Sumut.
Dia diduga memalsukan tanda tangan kepala Suku Dinas Pendidikan DKI Jakpus, pada legalisir ijazah SMA miliknya. Laporan ini disampaikan warga Medan Selayang yang juga pengacara, Nurmahadi Darmawan ke Bawaslu Sumut pada 2 Maret lalu. (mag-1/prn/adz)
BACA ARTIKEL LAINNYA... JR Saragih Mangkir, Pelimpahan Berkas ke Kejatisu Tertunda
Redaktur & Reporter : Budi