Kabar Terbaru Kasus Narkoba Vanessa Angel

Kamis, 06 Agustus 2020 – 19:33 WIB
Vanessa Angel. Foto: Instagram/Vanessaangelofficial

jpnn.com, JAKARTA - Permohonan Vanessa Angel menjadi tahanan kota dikabulkan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, sembari menunggu jadwal sidang perdana kasus kepemilikan narkotika.

"Pertimbangan kami bahwa tersangka saat ini masih memiliki bayi yang perlu menyusui ASI. Jadi seperti pesan pimpinan penegakkan hukum harus berhati nurani," kata Kasie Intel Kejari Jakarta Barat Edwin Beslar di Jakarta, Kamis.

BACA JUGA: Vanessa Angel Melahirkan Anak Pertama, Ini Namanya

Vanessa Angel kini resmi menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, setelah Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat melaksanakan pelimpahan tahap dua.

Selanjutnya, dalam waktu dekat pihaknya akan melimpahkan berkas perkara artis tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat agar dapat segera disidang.

BACA JUGA: Petugas Curigai Muatan Truk Tronton di Pelabuhan Bakauheni, Astagaaa

"Saat ini penahanan Vanessa Angel sudah menjadi kewenangan Kejari Jakarta Barat dan sudah jadi tahanan kota. Dalam waktu dekat paling lama dua minggu akan kami serahkan ke pengadilan Jakarta Barat untuk disidang," kata Edwin.

Setelah pelimpahan berkas tahap dua dilaksanakan, Vanessa Angel tampak sumringah dengan dikabulkannya status tahanan kota dirinya.

BACA JUGA: 5 Pemuda Keroyok Polisi, Senjata Api Direbut, Babak Belur

Sebelumnya, Vanessa Angel meminta pihak Kejari Jakarta Barat untuk tidak ditahan karena mempertimbangkan bayinya yang masih membutuhkan ASI eksklusif.

"Aku mau terima kasih sudah diberi keringanan karena aku masih menyusui, masih kecil bayinya," kata Vanessa.

Vanessa Angel menjadi tahanan kota Polres Metro Jakarta Barat atas kasus kepemilikan psikotropika golongan IV, yakni xanax tanpa resep dokter.

Dari hasil pemeriksaan para saksi diketahui resep pil xanax yang dimiliki Vanessa sudah kedaluwarsa sehingga menjadi alasan status tersangka Vanessa.

Vanessa berstatus tahanan kota lantaran usia kehamilannya pada saat itu, ditambah adanya wabah COVID-19. Sehingga, dia hanya dikenakan wajib lapor. (antara/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler