jpnn.com, MUARA ENIM - Polres Muara Enim menyerahkan berkas perkara oknum polisi berinisial Brigpol Adriansyah pembakar mantan kekasihnya sendiri Nengsi Marlina (25), ke Kejari Muara Enim.
“Berkas tahap I tersangka sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Muara Enim,” kata Kapolres Muara Enim AKBP Aris Rusdiyanto, Minggu.
BACA JUGA: Masih Ingat 7 Oknum Polisi yang Terjaring OTT Propam Polda? Ini Kabar Terbarunya
Menurut AKBP Aris, berkas yang dikirimkan pihaknya merupakan tahap I dan pihak Kejari sudah melihat dan mengecek.
Jika masih ada kekurangan, kata dia, tentu pihak kejaksaan akan mengembalikannya atau P19, dan kepolisian akan segera melengkapi kekurangannya.
BACA JUGA: Propam Menangkap 7 Oknum Polisi, Kasusnya Bikin Malu Kapolri
Setelah itu, berkas tersebut akan kembali dikirimkan kembali ke Kejari atau tahap II, setelah itu selesai atau sudah P21.
Adapun untuk pasal yang dikenakan, yakni pasal berlapis, seperi Pasal 340 subsider Pasal 353, lebih subsider pasal 354, lebih subsider lagi pasal 353.
BACA JUGA: Polisi Berpakaian Preman Periksa Mahasiswa Ikut Demo ke DPR, Lihat
Dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup.
Sementara itu, hukum kedinasannya tentu saja akan diserahkan ke sidang kode etik.
Saat ini, lanjut AKBP Aris, tersangka sudah ditahan di sel Mapolres Muara Enim seusai menjalani perawatan di rumah sakit. (lahatpos/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pria Ini Naik ke Atas Air Mancur MH Thamrin, Lalu Meneriakkan Kalimat Ini, Polisi Bergerak
Redaktur & Reporter : M. Rasyid Ridha