jpnn.com - Kabar terbaru terkait kasus oknum polisi diduga membiarkan anaknya menganiaya seorang korban bernama Ken Admiral, datang dari Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara.
Oknum polisi bernama AKBP Achiruddin Hasibuan mulai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (12/7).
BACA JUGA: Di Bawah Ancaman Senjata Api AKBP Achiruddin Hasibuan, Ken Admiral Babak Belur
"Bermula pada 11 Desember 2022, ketika Ken Admiral mengirim chat (pesan) melalui Instagram," ujar JPU Randi H Tambunan pada sidang dengan agenda dakwaan di Pengadilan Negeri Medan.
Menurutnya, saat itu terkait sebuah unggahan foto Aditiya bersama SH yang merupakan teman dekat Ken Admiral.
BACA JUGA: Kabar Terbaru Dugaan Kebocoran Data Paspor WNI, Kemenkominfo: Ada Kemiripan
Namun, Ken Admiral emosi terhadap pernyataan tersebut sehingga terjadi pertengkaran di sosial media.
Pada 21 Desember 2022, Ken Admiral dan Aditiya Hasibuan berjumpa di salah satu tempat makanan cepat saji di kawasan Ringroad Medan.
BACA JUGA: Kabar Terbaru dari Kombes Faizal Soal Upaya Pencarian Pilot Susi Air
Dari perjumpaan tersebut mobil Ken Admiral mengalami kerusakan karena dirusak oleh Aditiya Hasibuan.
Singkatnya, pada pukul 2:30 WIB Ken Admiral bersama temannya mendatangi kediaman Aditiya di Jalan Guru Sinumba, Medan untuk meminta pertanggungjawaban Aditya Hasibuan..
Lalu, AKBP Achiruddin Hasibuan pun memeriksa kondisi mobil Ken Admiral sambil menyuruh kakak Aditiya yakni Arya memanggil Aditya dan Aditya pun keluar dari rumah.
Bukannya menyelesaikan masalah, AKBP Achiruddin Hasibuan malah menyuruh Nico Setiawan mengambil senjata di kamarnya.
Tak berapa lama setelah ada senjata, Ken Admiral dan Aditya Hasibuan bertengkar dan terjadi perkelahian.
Hasil pergumulan itu Ken Admiral mengalami luka di bagian anggota tubuhnya.
Sedangkan terdakwa AKBP Achiruddin terkesan membiarkan perkelahian tersebut.
Akibat perbuatan AKBP Achiruddin tersebut, kata JPU, terdakwa dijerat dengan Pasal 351 Ayat 2 KUHPidana Jo Pasal 56 Ayat 2 KUHPidana, dakwaan primer, atau Pasal 351 Ayat 1 KUHPidana jo Pasal 56 Ayat 2 KUHPidana atau kedua, Pasal 335 Ayat 1 KUHPidana, dakwaan subsider.
Setelah mendengarkan dakwaan JPU, Hakim Ketua PN Medan Oloan Silalahi melanjutkan persidangan dengan agenda pada Senin, 17 Juli 2023. (Antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Info Terkini Kasus yang Menjerat AKBP Achiruddin Hasibuan
Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang