jpnn.com, JAKARTA - Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika) Kemenkominfo, Semuel A. Pangerapan, mengatakan tahap awal investigasi atas dugaan kebocoran data paspor WNI telah dilakukan, baik dari website yang menawarkan data itu maupun informasi dari masyarakat.
Hasil investigasi awal menemukan fakta adanya kemiripan dengan data paspor.
BACA JUGA: 34 Juta Data Paspor Indonesia Bocor, Kemenkominfo: Hasil Sementara, Ada Perbedaan
“Berdasarkan hasil sampling memang terdapat kemiripan, tetapi belum dapat dipastikan. Dari detail diduga diterbitkan sebelum perubahan peraturan paspor menjadi 10 tahun, karena masa berlakunya terlihat hanya 5 tahun,” kata Semuel dalam siaran resmi, di Jakarta.
Dia menambahkan sampai saat ini pihaknya belum dapat menyimpulkan data apa, kapan, dari mana dan bagaimana terjadi kebocoran.
BACA JUGA: Dugaan 34 Juta Data Paspor Indonesia Bocor, Pemerintah Bergerak
Oleh karena itu, Kemenkominfo akan melakukan klarifikasi kepada Ditjen Imigrasi Kemenkumham.
“Mengenai penyebabnya terjadi dugaan kebocoran data itu kami belum dapat menyimpulkan. Oleh karena itu, kami akan memanggil pihak Imigrasi untuk melakukan klarifikasi dan pencocokan data,” imbuh Semuel.
BACA JUGA: Duh! 34 Juta Data Paspor Indonesia Bocor
Selain itu, Dirjen Aptika Kemenkominfo akan bekerja sama dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) untuk menyelidiki penyebab terjadinya dugaan kebocoran data.
“Untuk itu kami akan meminta bantuan dari BSSN untuk bersama-sama melakukan investigasi terkait bagaimana dan apa penyebabnya,” ujar Semuel.
Sebelumnya, Kemenkominfo telah menerima informasi dugaan kebocoran data imigrasi 34 juta paspor warga Indonesia pada Rabu (5/7).
Setelah itu, Kemenkominfo menurunkan tim investigasi dan segera melakukan penanganan.
Sejak 2019 hingga 2023 Kemenkominfo telah menemukan 98 kasus dugaan pelanggaran pelindungan data pribadi yang terkait kebocoran data pribadi dan pelanggaran lainnya.
Berdasarkan jumlah Penyelenggara Sistem Elektronik yang ditangani sebanyak 65 PSE Privat dan 33 PSE Publik.
“Dari 98 kasus tersebut, sebanyak 23 kasus telah diberikan sanksi dan rekomendasi. Ini artinya memang terjadi pelanggaran,” ungkap Semuel.
Dia menambahkan sebanyak 19 kasus telah diberikan rekomendasi perbaikan.
“Ini terjadi pelanggaran, tetapi pelanggaran ringan yang perlu meningkatkan tata kelola dan sistem penanganan pelindungan data pribadi,” ujarnya.
Dari semua kasus itu, Semuel menyatakan Kemenkominfo mengidentifikasi adanya 33 kasus bukan merupakan pelanggaran perlindungan data pribadi, sedangkan 23 kasus sisanya sedang dalam proses penanganan. (antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kemenkominfo Gencarkan #Hack4ID, Latih Para Calon Founder Startup
Redaktur & Reporter : M. Rasyid Ridha