LA Sudah 7 Kali Menikah, Punya 10 Anak, Tetapi Masih Doyan Berbuat Terlarang, Astaga

Selasa, 21 Desember 2021 – 02:05 WIB
Polisi mengambil keterangan tersangka peredaran sabu berinisial LA di ruang penyidik Satresnarkoba Polresta Mataram, NTB, Senin (20/12/2021). Foto: ANTARA/HO-Polresta Mataram

jpnn.com, MATARAM - Seorang pria yang sudah tujuh kali menikah dan punya 10 anak di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, berinisial LA, 51, ditangkap polisi karena berbuat terlarang.

Tukang sapu di areal Pertokoan Pasar Bertais, tersebut terungkap menjalankan bisnis peredaran narkoba jenis sabu-sabu.

BACA JUGA: Habib Bahar Dilaporkan karena Menghina Jenderal Dudung? Kombes Zulpan Menjawab, Ternyata

Kepala Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota Mataram Ajun Kompol I Made Yogi Purusa Utama di Mataram, Senin, mengatakan, peran LA terungkap dari hasil giat penangkapannya dengan barang bukti paketan sabu-sabu siap edar.

"Sejumlah klip plastik bening berisi sabu-sabu dengan berat kotor 25,34 gram, kami amankan dari hasil penggeledahan badan," kata Yogi.

BACA JUGA: Bagi yang Melihat Prajurit TNI Ini, Tolong Segera Hubungi Kodam Cenderawasih

Selain sabu-sabu, polisi menyita uang tunai Rp 2,3 juta yang diduga hasil penjualan narkoba. Telepon genggam milik LA juga disita dalam penangkapan, Minggu (19/12).

Dari pemeriksaan LA, terungkap bahwa dia bukan hanya berprofesi sebagai tukang sapu. Bahkan di tempat asalnya di Lingkungan Karang Rundun, Kelurahan Bertais, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram, LA mengemban tugas sebagai ketua rukun tetangga (RT).

BACA JUGA: 4 Polisi Diperiksa Propam Polda Terkait Kematian Napi Narkoba di Luar Lapas

"Dia ini ketua RT di kampungnya," ucap Yogi.

Kemudian alasan LA menjual barang terlarang tersebut karena terpaksa. LA merasa pendapatan sebagai seorang tukang sapu, belum cukup untuk menafkahi hidup keluarganya.

"Dia ini tujuh kali menikah, anaknya sepuluh. Itu jadi alasan dia jual sabu-sabu," katanya.

Yogi menegaskan LA telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 112 Ayat 2 dan atau Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler