Kabar Terbaru Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Serang, Pelaku Sudah Ditahan

Selasa, 12 April 2022 – 19:45 WIB
Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga. Foto: Mulyana/Antara

jpnn.com, SERANG - Polres Serang menahan SA (44) tersangka kasus pembunuhan anak dan istri. Dia sebelumnya dirawat di rumah sakit karena sempat memotong urat nadi atau bunuh diri setelah membunuh kedua korban pada Sabtu (9/4).

Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga mengatakan penahanan terhadap SA dilakukan setelah kondisinya mulai membaik.

BACA JUGA: Seusai Membantai Istri dan Anak, SA Mencoba Bunuh Diri dengan Memotong Urat Nadi

Penyidik Satreskrim Polres Serang juga sudah berkoordinasi dengan dokter di RSUD Drajat Prawiranegara dan membawa pelaku ke rumah tahanan Polres Serang pada Senin (11/4) sekitar pukul 17.00 WIB. 

"Penyidik sudah meminta keterangan awal kepada SA dengan status sebagai tersangka, pemeriksaan awal selama sekitar satu jam belum berjalan optimal karena kondisi psikis tersangka belum normal,” kata Shinto.

BACA JUGA: Tersangka Pembunuhan Ibu dan Anak di NTT, Randy Badjideh Terancam Pidana Hukuman Mati

Perwira menengah Polri ini mengatakan penyidik akan memfasilitasi psikiater dari Biro SDM Polda Banten untuk melakukan terapi psikologi terhadap tersangka. 

“Penyidik juga meminta pendampingan dari penasihat hukum yang ditunjuk dari kantor Lawyer Sri Murtini untuk mendampingi tersangka dalam proses penyidikan hingga ke penuntutan dan persidangan," kata Shinto. 

BACA JUGA: Setelah Sekian Lama, Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Kupang Baru Dilimpahkan ke Jaksa

Sementara untuk korban selama berinisial IH (15) sudah dilakukan pemeriksaan. Kepada penyidik, IH dapat menjelaskan dengan baik kronologis peristiwa pada Jumat (8/4) dini hari.

Namun, IH belum dapat menggambarkan tentang motif terjadinya pembunuhan.

Dalam kasus ini, SA sudah membunuh istrinya sendiri, yakni TJ (43) dan anaknya yang berusia sembilan tahun. Dia membunuh dengan cara menusuk menggunakan pisau.

Shinto mengatakan penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 44 Ayat (3) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan KDRT dengan ancaman pidana 15 tahun penjara atau denda Rp 45 juta.

“Kemudian kami kenakan juga dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan,” kata Shinto. (cuy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, 118 Saksi Sudah Diperiksa, Ada Tersangka?


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler