jpnn.com, KUPANG - Tersangka kasus pembunuhan ibu dan anak di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) Randi Badjideh terancam pidana hukuman mati.
Berkas kasus pembunuhan yang ramai dibicarakan masyarakat NTT itu kini akan diserahkan dari kepolisian ke Kejati NTT.
BACA JUGA: Setelah Sekian Lama, Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Kupang Baru Dilimpahkan ke Jaksa
Tersangka Randi Badjideh dijerat dengan pasal berlapis sehingga terancam pidana hukuman mati.
Hal ini ditegaskan oleh Kasi Penkum Kejati NTT, Abdul Hakim, Selasa (29/3).
BACA JUGA: Dua Warga Kupang Dipanah Secara Misterius, Kapolres Bilang Begini
"Ada tiga pasal yang menjerat tersangka yakni pasal 340, 338, dan pasal 80 tentang perlindungan anak," kata Abdul.
Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur juga telah menjadwalkan serah terima tahap II kasus pembunuhan ibu dan anak di Kupang.
BACA JUGA: Di Depan Firli, Habiburokhman Dorong Pejabat Mafia Migor Dihukum Mati
Penyerahan kasus dengan tersangka Randi Badjiddeh akan digelar pada Kamis (31/3). Kasi Penkum Kejati NTT, Abdul Hakim mengaku bahwa agenda akan dilakukan minggu ini.
Selanjutnya, akan diagendakan persidangan dan penyiapan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Berkas perkara kasus ini, sudah tiga kali bolak balik dari Kejaksaan Tinggi NTT ke penyidik Polda NTT.
Kuasa hukum korban, Adhitya Nasution bersama pihak keluarga juga telah membawa kasus ini ke Mabes Polri. (mcr2/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Viktor Laiskodat: Masyarakat NTT Bangga Terhadap Praka Marinir Anumerta Wilson Anderson Here
Redaktur : Natalia
Reporter : Meylinda Putri Yani Mukin