jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Bareskrim Polri masih terus mengusut dugaan kasus penistaan agama dan ujaran kebencian yang menyeret Muhammad Kece dan Ustaz Yahya Waloni sebagai tersangka.
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Rusdi Hartono mengatakan secepatnya penyidik menyelesaikan berkas perkara kasus itu sebelum nanti diserahkan ke jaksa peneliti untuk tahap satu.
BACA JUGA: Novel Bamukmin Ungkap Perbedaan Yahya Waloni & Muhammad Kece
“Penanganan kasusnya tetap berjalan. Mudah-mudahan, tidak lama lagi, berkas akan selesai, bisa tahap satu diselesaikan ke kejaksaan,” kata Rusdi ketika dikonfirmasi, Jumat (17/9).
Jenderal bintang satu ini menuturkan, hingga sekarang M Kece dan Yahya Waloni masih berada dalam penguasaan penyidik di rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri.
BACA JUGA: RS Polri Meminta Penyidik Bareskrim Menjemput Yahya WaloniÂ
Sebelumnya, polisi menangkap M Kece di Bali pada Selasa (24/8) malam. Saat itu dia langsung ditetapkan tersangka, untuk dibawa ke Bareskrim Polri.
Adapun kasus yang menjeratnya terkait dengan penistaan agama. M Kece diduga menista agama Islam lewat kanal media sosial YouTube, dengan menyebutkan Islam sebagai agama terorisme dan menyebut Rasul Muhammad sebagai manusia yang mengajarkan agama kekerasan.
BACA JUGA: Kuasa Hukum Ungkap Kondisi Terkini Yahya Waloni di RS Polri: Insyaallah Stabil
Hanya berserang beberapa hari, Bareskrim kemudian menangkap Ustaz Yahya Waloni. Kasusnya pun mirip terkait ujaran kebencian terhadap agama lain.
Kepolisian pun melakukan penahanan terhadap penceramah yang berstatus mualaf itu.
Kepolisian sempat melakukan pembantaran terhadapnya lantaran sakit. Namun, usai menjalani perawatan, Yahya Waloni sampai saat ini masih mendekam di tahanan Bareskrim Polri.(cuy/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Redaktur : Friederich
Reporter : Elfany Kurniawan