Kabar Terbaru Kasus Robot Trading Viral Blast, Polri Sita 2 Rumah Mewah di Green Lake Surabaya

Senin, 21 Maret 2022 – 16:46 WIB
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menjelaskan perkembangan penanganan kasus investasi bodong robot trading viral blast global. Ilustrasi Foto: ANTARA/HO-Divisi Humas Polri

jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri menyita aset dua tersangka kasus dugaan investasi bodong robot trading viral blast global.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan mengatakan aset yang disita ialah dua rumah di kawasan Green Lake Surabaya, Jawa Timur, milik tersangka Miggus Umboh dan Zainal Hudha Purnama.

BACA JUGA: Pria Ini Akhirnya Ditangkap, Aksinya Sudah 11 Kali

"Dua rumah ini senilai Rp 15 miliar," kata Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Senin (21/3).

Perwira Tinggi Polri itu mengatakan pihaknya juga melakukan penggeledahan satu unit apartemen One Icon Recidence Surabaya dan kantor PT Trust Global.

BACA JUGA: Kabar Terbaru Kasus Doni Salmanan, Giliran Inisial Z, Soal Duit Lagi, Siapakah Dia?

Lulusan Akpol 1991 itu menyebut penggeledahan dilakukan guna mencari bukti petunjuk lainnya. Polisi pun menyita sejumlah dokumen.

"(Dilakukan pendalaman, red) apakah dokumen-dokumen tersebut terkait tindak pidana yang dilakukan," kata Ramadhan.

BACA JUGA: Kabar Terbaru Pembangunan Sirkuit Formula E, Silakan Amati Penampakannya, Wow

Pria berumur 52 tahun itu mengatakan pihaknya juga menelusuri aliaran dana tersangka Zainal ke salah satu klub sepak bola.

Dia menyebut uang yang diduga hasil penipuan itu digunakan Zainal untuk mensponsori klub sepak bola tersebut.

"Apakah aliran dana yang mengalir tersebut juga ada kaitannya dengan tindak pidana penipuan robot trading viral blast ini," kata Ramadhan.

Dittipideksus Bareskrim Polri membongkar kasus dugaan penipuan bermodus investasi robot trading Viral Blast.

Pada kasus itu polisi telah menangkap tiga pelaku. Ketiga pelaku itu ialah RPW, ZHP, dan MU.

Kasubdit TPPU Dittipideksus Bareskrim Kombes Robertus Yohanes De Deo Tresna Eka Trimana mengatakan masih ada pelaku lain yang dikejar di kasus yang mengakibatkan korban mengalami kerugian hingga Rp 1,2 triliun itu. 

Dia menyebut bahwa pelaku tersebut berinisial PW, pemilik Viral Blast.

Robertus menuturkan bahwa PW punya peran yang sama dengan ketiga tersangka itu.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 atau Pasal 6 Juncto Pasal 10 Undang-Undang 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Lalu, Pasal 105 Juncto Pasal 9 dan/atau Pasal 106 Juncto Pasal 24 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dengan ancaman hukumannya 15 tahun penjara. (cr3/jpnn)

 

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Nikita Mirzani: Doni Salmanan SD Enggak Lulus, Kalau Indra Kenz Masih Ada Akal Bulusnya


Redaktur : Soetomo
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler