jpnn.com - JAKARTA - Rocky Gerung dilaporkan sejumlah elemen masyarakat di beberapa wilayah terkait dugaan penyebaran berita bohong.
Total terdapat 24 laporan kepada polisi terkait pernyataan Rocky Gerung yang dinilai bermuatan penghinaan terhadap Presiden Jokowi, beberapa waktu lalu.
BACA JUGA: Buka Suara soal Rocky Gerung, Perinma Lontarkan Kalimat Tegas
Perinciannya, 2 laporan di Bareskrim Polri, tiga laporan di Polda Metro Jaya, 11 laporan dari Polda Kalimantan Timur, tiga laporan di Polda Kalimantan Tengah, tiga laporan di Polda Sumatera Utara, dan dua laporan polisi lagi.
Di Bareskrim Polri, salah satu pelapor dari Tim Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
BACA JUGA: Banyak Banget, Polisi Terima Puluhan Laporan Terkait Rocky Gerung
Laporan yang diterima penyidik terkait dugaan pelanggaran tidak pidana Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittpidum) Bareskrim Polri menjadwalkan meminta klarifikasi Rocky Gerung terkait penyelidikan dugaan penyebaran berita bohong, pada hari ini, Senin 4 September 2023.
BACA JUGA: Elite Partai Garuda Beberkan Dampak Buruk Jika Kasus Rocky Gerung Dibiarkan
"Rencana hari ini, 4 September 2023, penyidik akan mengundang saudara Rocky Gerung untuk kita mintai keterangan klarifikasi," kata Direktur Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro di Jakarta, Senin.
Jenderal bintang satu itu menyebut kasus ini telah masuk tahap penyidikan dan pihaknya telah melakukan pemeriksaan klarifikasi dalam rangka penyelidikan.
Disebutkan, total ada 24 laporan polisi yang diterima Polri terkait Rocky Gerung dan sudah dibuat berita acara interviu sebanyak 72 saksi.
"Telah dibuat berita acara interviu 72 saksi dan 13 saksi ahli," ujarnya. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu