Banyak Banget, Polisi Terima Puluhan Laporan Terkait Rocky Gerung

Kamis, 10 Agustus 2023 – 22:56 WIB
Aksi pedemo di Simpang Empat Jalan Letjend Suprapto Samarinda, Rabu (2/8/2023). ANTARA/Fandi.

jpnn.com - JAKARTA - Sejumlah pihak di berbagai daerah di Indonesia beramai-ramai melaporkan Rocky Gerung ke kepolisian.

Polri menerima setidaknya 25 laporan terkait dugaan penyebaran berita bohong, dari sebelumnya hanya 13 laporan pada Jumat (4/8).

BACA JUGA: 25 Kali Dipolisikan, Rocky Gerung Wajib Ketemu Jokowi?

Menurut Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, laporan tersebut ada yang diterima di Bareskrim maupun polda jajaran.

"Sampai saat ini masih ada 25 laporan polisi yang ada di Bareskrim dan polda jajaran," kata Djuhandhani di Jakarta, Kamis (10/8).

BACA JUGA: Bus Masuk Jurang di Kuansing,1 Penumpang Tewas

Sebanyak 25 laporan tersebut ada yang melapor di Bareskrim sebanyak dua laporan, Polda Metro Jaya empat laporan.

Polda Sumatera Utara tiga laporan, Kalimantan Timur 11 laporan, Kalimantan Tengah tiga laporan, dan Polda D.I. Yogyakarta sebanyak dua laporan.

BACA JUGA: Bang Jago Anak Pejabat Pembunuh Remaja di Ambon Terancam 10 Tahun Penjara

Menurut Djuhandhani semua laporan polisi yang diterima ditarik ke Mabes Polri karena objek perkara dan terlapor sama.

"Sebanyak 15 laporan polisi sudah diterima oleh Direktorat Pidana Umum," kata Djuhandhani.

Saat ini, lanjut dia, seluruh laporan dalam penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi-saksi, ahli dan barang bukti.

Menurut Djuhandhani, pihaknya belum meminta keterangan Rocky Gerung selaku terlapor karena masih melengkapi keterangan saksi, ahli dan barang bukti.

"Belum diperiksa, kami lengkapi dahulu barang bukti, saksi dan ahli," ucapnya.

Rocky Gerung dilaporkan oleh sejumlah elemen masyarakat di beberapa wilayah.

Di Bareskrim Polri, salah satu pelapor dari Tim Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPP Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan.

Laporan yang diterima penyidik terkait dengan dugaan pelanggaran tidak pidana Pasal 14 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Pelaporan terhadap Rocky Gerung mendapat beragam respons dari pengamat, salah satunya Reza Indragiri Amriel.

Reza mengamati laporan di Polda Metro Jaya dengan Pasal 156 KUHP (kebencian) dan Pasal 160 KUHP (penghasutan).

Terkait kedua pasal tersebut, menurut dia, Polda Metro Jaya semestinya mengacu Surat Edaran Kapolri Nomor. SE/6/X/2015.

Surat Edaran Kapolri itu, kata dia, sangat bagus karena menunjukkan betapa Polri memprioritaskan restorative justice (RJ) berupa mediasi antarpihak, litigasi belakangan.

"Saya sekadar mendukung polisi dengan mengingatkan mereka terkait dengan adanya Surat Edaran Kapolri."

"Jadi, andaikan RG (Rocky Gerung) nanti berproses di Polda Metro Jaya maka Polda Metro Jaya wajib upayakan pertemukan RG dengan Jokowi," kata Reza. (Antara/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

BACA ARTIKEL LAINNYA... Elite Partai Garuda Beberkan Dampak Buruk Jika Kasus Rocky Gerung Dibiarkan


Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler