jpnn.com, JAKARTA - Terdakwa kasus penyebaran video syur mirip Rebecca Klopper akhirnya divonis 3 tahun 4 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (18/1).
Terkait vonis terhadap terdakwa, Rebecca Klopper mengaku legawa dan menyerahkan semua proses ke pihak terkait.
BACA JUGA: Soal Video Syur 47 Detik, Rebecca Klopper Beri Peringatan Tegas
"Aku menghormati proses hukum," kata Rebecca Klopper.
Mantan kekasih Fadly Faisal itu tidak banyak berkomentar soal vonis terhadap pelaku penyebaran video syur mirip dirinya.
BACA JUGA: Penyebar Video Syur 47 Detik Divonis 3 Tahun, Rebecca Klopper Berkomentar Begini
Rebecca Klopper hanya mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang sudah membantu penanganan kasus tersebut.
"Saya ucapkan terima kasih kepada semua pihak, terima kasih banyak," jelas Rebecca Klopper.
BACA JUGA: Rebecca Klopper Ulang Tahun, Fadly Faisal: Kamu Hebat Banget
Sementara itu, kuasa hukum Rebecca Klopper, Sandy Arifin memastikan bahwa kliennya menyerahkan proses hukum kepada pihak pengadilan.
Dia merasa keputusan majelis hakim terhadap penyebar video 47 detik kliennya telah adil.
"Menurut kami, keputusannya sudah pantas, dan sesuai dengan perbuatan yang dilakukan kepada klien kami," beber Sandy Arifin.
Selain itu, Sandy Arifin mengingatkan netizen supaya lebih bijaksana dalam menggunakan media sosial.
Menurutnya, kasus penyebaran video 47 detik mirip Rebecca Klopper dapat menjadi contoh nyata bahaya penyalahgunaan media sosial.
"Jangan sampai ada lagi terjadi oknum yang ada di media sosial dan tempat lain menyebar atau melakukan pelanggaran UU ITE," tuturnya. (ded/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi