jpnn.com, JAKARTA - Aktris Rebecca Klopper merasa dirugikan dengan kasus penyebaran video syur 47 detik.
Menurut kuasa hukum Rebecca Klopper, Sandy Arifin, kerugian itu termasuk materi dan non-materi.
BACA JUGA: Penyebar Video Syur 47 Detik Divonis 3 Tahun, Rebecca Klopper Berkomentar Begini
"Ada beberapa (pekerjaan) yang mungkin di-cancel," ujar Sandy Arifin, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (18/1).
Meski demikian, Sandy Arifin enggan membahas kerugian tersebut dan lebih memilih fokus dengan kariernya ke depan.
BACA JUGA: Terungkap, Fakta Soal Penyebar Video Syur Mirip Rebecca Klopper
"Kalau bicara itu, kita bicara ke belakang ya. Sekarang klien kami sudah mau mulai lagi dengan pekerjaan-pekerjaannya," katanya.
Sandy Arifin mengungkapkan bahwa Rebecca Klopper tak ingin membuka lembaran lama.
BACA JUGA: 3 Berita Artis Terheboh: Catherine Wilson Tak Dinafkahi, Virgoun Menolak
Dia pun mengimbau masyarakat agar tidak lagi melakukan penyebaran video syur terkait kasus yang menjerat kliennya itu.
Menurutnya, kasus pelaku penyebaran video 47 detik itu dapat menjadi contoh nyata bahaya penyalahgunaan media sosial.
"Kami tidak akan sungkan melaporkan kembali. Jadi, jangan sampai nanti terjadi pelanggaran UU ITE," tegas Sandy Arifin. (jlo/jpnn)
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh