jpnn.com, KEPAHIANG - Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kepahiang, dr. Febby Nursanda mengambil tindakas tegas terhadap pegawainya yang terlibat dalam kasus pidana.
Febby memastikan pihaknya telah mencopot jabatan DN (36) sebagai Kepala Ruangan (Karu) RSUD Kepahiang.
BACA JUGA: Perempuan Muda Meninggal, Kekasih dan 2 ASN Digulung Polisi, Parah!
DN yang adalah ASN Pemkab Kepahiang berdinas di RSUD Kepahiang, telah ditetapkan tersangka dalam tindak pidana aborsi.
Dalam kasus tersebut, seorang perempuan muda berinisial AA (22) meninggal dunia.
BACA JUGA: Mayat Perempuan Mengapung di Sungai Ternyata Kepala Sekolah, Suami Bilang Begini
“Yang bersangkutan (DN, red) sekarang sudah kami lepas tugas dari jabatannya sebagai Karu,” ucap Febby.
Keputusan itu, kata Febby, sebagai upaya pihaknya menghormati proses hukum yang tengah berjalan di kepolisian.
BACA JUGA: Wanita Muda Bunuh Bayinya yang Baru Lahir, Sungguh Keji!
“Status DN sekarang sudah tersangka, jadi dengan dilepas tugasnya, dia akan bisa fokus memghadapi masalah hukum yang sedang berproses,” ujar Febby.
DN ditangkap bersama dua orang lainnya, yakni satu orang pegawai BUMN dan satunya lagi rekan kerja DE di RSUD Kepahiang.
Ketiganya digulung karena terlibat dalam tindak aborsi yang mengakibatkan perempuan berinisial EA (23) meninggal dunia pada Rabu (6/4), di RSUD Kepahiang, Bengkulu.
Pegawai BUMN itu ialah AN (27) yang merupakan kekasih korban. (curupekspress/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
BACA ARTIKEL LAINNYA... 5 Fakta Kasus Pemerkosaan Wanita Muda di Bekasi, Nomor 2 dan 3 Kronologinya
Redaktur & Reporter : M. Rasyid Ridha