jpnn.com, KEPAHIANG - Seorang pegawai BUMN dan dua Aparatur Sipil Negara (ASN) RSUD Kepahiang ditangkap jajaran Polres Kepahiang.
Ketiganya digulung karena terlibat dalam tindak aborsi yang mengakibatkan perempuan berinisial EA (23) meninggal dunia, Rabu (6/4), di RSUD Kepahiang, Bengkulu.
BACA JUGA: Berusaha Kabur, Umar Dani Gigit Polisi, Dor Dor
Pegawai BUMN itu ialah AN (27) yang merupakan kekasih korban, dan dua ASN RSUD yang terlibat, yakni RY (27) dan DE (36).
Kasat Reskrim Polres Kepahiang Iptu Doni Juniansyah mengatakan terungkapnya kasus itu setelah ada laporan dari keluarga korban.
BACA JUGA: Bulan Puasa, 4 Pasangan Mesum Terciduk di Hotel Mawar, Ada yang di Bawah Umur
"Keluarga curiga dengan meninggalnya korban," kata Iptu Doni, Jumat (8/4).
Korban meninggal karena menelan obat penggugur kandungan. EA dalam keadaan hamil 11 minggu.
BACA JUGA: Mbak AA Meninggal saat Aborsi, 3 Orang Ditangkap, Salah Satunya Oknum Pegawai BUMN
"Korban bersama kekasihnya (AN) menggugurkan kandungan dengan menelan pil penggugur kandungan," kata dia.
Pil itu, lanjut Iptu Doni, didapat menggunakan resep dokter palsu yang dibuat DE, sedangkan RY membeli pil itu ke apotek.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 194 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan Jo Pasal 55 KUHPidana atau Pasal 56 KUHPidana atau Pasal 196 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan Jo Pasal 55 KUHPidana atau Pasal 56 KUHPidana dengan ancaman hukuman 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar. (oganilir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Repsol Honda Klaim Temukan Penyebab Kecelakaan Marquez di Mandalika
Redaktur & Reporter : M. Rasyid Ridha