Kabar Terbaru dari Mahfud MD Setelah MK Memutuskan UU Ciptaker Inkonstitusional

Senin, 29 November 2021 – 20:32 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD. Foto: ANTARA/HO-Humas Kemenko Polhukam

jpnn.com, JAKARTA - Menko Polhukam Mahfud MD menyebut pemerintah telah menggelar rapat menyusul keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menilai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) inkonstitusional bersyarat.

"Presiden dan pemerintah menerima, menghormati, dan akan segera menindaklanjuti putusan MK," kata Mahfud dalam rekaman suara dari Humas Kemenko Polhukam, Senin (29/11).

BACA JUGA: Revisi UU Cipta Kerja, Mahfud: Kami akan Berusaha Lebih Cepat

Menurut Mahfud, pemerintah menjamin perjanjian investasi di Indonesia tetap aman dalam dua tahun ke depan, meskipun ada keputusan MK tentang UU Ciptaker.

Toh, MK dalam putusannya menyatakan bahwa aturan yang disebut Omnibus Law itu tetap berlaku sampai dua tahun ke depan jika tidak ada perbaikan.

BACA JUGA: Fadli Zon Diadukan ke MKD Gegara Twit Invisible Hand UU Cipta Kerja

"Kalau dalam dua tahun itu ada investasi yang sudah dibuat secara sah, itu tidak bisa dibatalkan. Punya kepastian," ungkap pria kelahiran Jawa Timur itu.

Mahfud pun meminta masyarakat tidak khawatir berlebihan menyikapi keputuean MK terhadap UU Ciptaker. 

BACA JUGA: Pascaputusan MK, DPR dan Pemerintah Segera Membahas Perbaikan UU Cipta Kerja

Pemerintah bakal memperbaiki prosedur pembuatan UU Ciptaker seperti putusan MK, sementara substansi isi aturan tidak akan banyak berubah.

"Oleh sebab itu yang sudah berjalan terus berjalan, yang mau masuk terus masuk, berdasarkan undang-undang dan peraturan-peraturan yang ada. Pemerintah menjamin kepastian dan keamanannya di sudut investasi," ungkap Mahfud.

MK sebelumnya memutuskan UU Ciptaker inskonstusional bersyarat atau bertentangan dengan UUD 1945.

Lembaga yang dipimpin Anwar Usman itu melihat ada kekurangan dalam pembuatan Undang-undang andalan Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu.

Misalnya, proses pengesahan UU Ciptaker cacat formal yaitu tidak mematuhi ketentuan di dalam UU 12 Nomor 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Satu di antaranya, pembentukan aturan yang dikenal dengan Omnibus Law itu tidak transparan dan tanpa mendengarkan aspirasi publik.(ast/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur : Friederich
Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler