Kabar Terbaru Mengejutkan dari Nasabah BNI Samarinda yang Kehilangan Rp 3,5 Miliar

Jumat, 22 Juli 2022 – 06:26 WIB
Nasabah BNI Cabang Samarinda, Muhammad Asan Ali (bertopi) didampingi kuasa hukumnya menunjukkan bukti menarik seluruh uangnya untuk dipindah tabungkan ke bank lainnya. Foto : Arditya Abdul Aziz/JPNN.com

jpnn.com, SAMARINDA - Kabar terbaru mengejutkan dari nasabah BNI Samarinda bernama Muhammad Asan Ali.

Hingga saat ini kasus tersebut masih bergulir karena oknum pegawai bank yang menjadi terdakwa penggelapan uang nasabah maupun jaksa penuntut umum sama-sama melakukan banding dan hingga sekarang putusannya belum keluar.

BACA JUGA: Dikira Orang Gila, Asan Nasabah BNI Ungkap Asal Uang Rp 3,5 Miliar, Oh

Asan yang pedagang ikan di Pasar Segiri Samarinda masih bersusah payah meminta sisa uang yang hingga kini belum digantikan oleh pihak bank.

Sebelumnya tabungan Asan senilai Rp 3,5 miliar hasil dari berjualan ikan selama belasan tahun mendadak menghilang dari rekening BNI miliknya.

BACA JUGA: Begini Cara Bank BNI Samarinda Menyikapi Kasus Uang Nasabah Dikantongi CS, Oalah

Kejadian itu dialami Asan pada Rabu, 28 Oktober 2020.

 Asan yang kehilangan saldo tabungan sebesar Rp 3,5 miliar itu hanya menerima penggantian uang sebesar Rp 2,6 miliar, sehingga masih tersisa sebesar Rp 841 juta.

Uang ganti rugi itu diberikan BNI dalam bentuk deposito selama 6 bulan ke rekening milik Asan. 

 Teranyar, deposito itu sudah dicairkan oleh Asan.

Uang pengganti itu bahkan sudah ditarik seluruhnya dari BNI dan telah dipindahtabungkan ke bank lain.

 Hal itu dilakukan Asan lantaran merasa trauma.

 "Alasan saya menarik semua uang saya dari BNI, karena saya 100 persen sudah tidak percaya lagi," ungkap Asan seperti dilansir JPNN Kaltim

 Asan mengaku sangat kecewa karena uang tabungan selama belasan tahun bisa lenyap dari rekeningnya.

 Asan membeberkan uang ganti rugi yang sebelumnya dalam bentuk deposito itu dapat dia cairkan pada Jumat (8/7) lalu.

 Uang itu kemudian dia tarik seluruhnya dan dipindah tabungkan ke bank lain, pada Senin (11/7) lalu. 

"Saya tarik semuanya, hanya tersisa Rp 2 juta saja di rekening BNI. Masih banyak bank lebih bagus," kesalnya. 

Sebagaimana diketahui, uang hasil tabungan Asan sejak 2004 silam sebesar Rp 3,5 miliar tiba-tiba menghilang dari rekeningnya, hanya tersisa Rp 490 ribu.

Peristiwa ini terungkap saat Asan sedang mengecek rekeningnya di ATM BNI di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Sungai Pinang, Rabu (28/10/2020) silam.

Usut punya usut, ternyata uang tabungan milik Asan dari hasil menjual ikan selama belasan tahun raib ditarik secara diam-diam oleh oknum costumer service (CS) BNI Cabang Samarinda bernama Besse Dalla Eka Putri.

Perempuan cantik itu divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda atas perkara penggelapan dana nasabah BNI.

Mantan CS BNI tersebut terbukti melakukan tindak kejahatan memanipulasi untuk kepentingan pribadi.

 Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjatuhkan tuntutan agar majelis hakim dapat memberikan hukuman pidana 10 tahun penjara kepada Dalla.

 Namun majelis hakim yang memeriksa dan mengadili atas perkara ini, memutuskan Dalla hanya dihukum selama 8 tahun penjara disertai denda Rp 10 miliar. 

 Atas putusan itu, diketahui JPU maupun pihak kuasa hukum Dalla rupanya sama-sama tidak menerima dan memilih menyatakan banding kepada majelis hakim.

 Asan mengaku hingga saat ini dirinya belum ada berkomunikasi lagi dengan pihak BNI Cabang Samarinda mengenai ganti rugi sisa uang tabungan miliknya sebesar Rp 841 juta. 

 Sebagaimana disampaikan pihak Bank BNI Cabang Samarinda sebelumnya, mengenai penggantian sisa uang tabungan milik Asan, baru bisa ditindaklanjuti dari hasil putusan pengadilan. 

"Terakhir saya dapat kabar dari JPU, kalau Dalla sudah dituntut 10 tahun, tetapi hakim memutuskan 8 tahun," terangnya. 

 Menanggapi hasil putusan tersebut, Asan mengaku tidak mau terlarut dalam masalah hukum yang menjerat Dalla. 

 "Saya tidak masalah dihukum berapa. Saya ini hanya ingin uang saya bisa kembali saja. Saya menabung sangat susah payah dan itu hasil kerja keras saya belasan tahun," ucapnya. 

Kuasa hukum Muhammad Asan Ali dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Samarinda Berani, Hilarius Onesimus Moan Jong menerangkan bahwa pihaknya sedang mempersiapkan langkah-langkah agar sisa uang kliennya tersebut bisa dikembalikan BNI Cabang Samarinda. 

 "Kami sudah membuat laporan ke DPR di Komisi XI yang menangani kasus seperti ini, harapan kami dalam waktu dekat bisa RDP dengan mereka," ujarnya.

Selain itu dirinya mengungkapkan hingga saat ini pihaknya belum juga mendapat respons dari pihak OJK maupun perwakilannya di Kaltim.  

"Kami menganggap lembaga ini seperti tidak ada kerjanya. Kalau tidak bisa kerja mending bubarkan saja, percuma ada pengaduan dari masyarakat mereka tidak bisa menyelesaikan," ketusnya. 

(mcr14/jpnn) 

 


Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler