Kabar Terbaru Pejabat Tinggi yang Gituin Remaja Yatim Piatu

Minggu, 06 Agustus 2017 – 14:38 WIB
Ilustrasi perbuatan asusila. Foto: AFP

jpnn.com, BULUNGAN - Pejabat tinggi di Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas III Tanjung Selor berinisial MNP (57) ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan perbuatan asusila terhadap By (17) pada 5 Juli 2017 lalu.

Kapolres Bulungan AKBP Muhammad Fachry menjelaskan, MNP bakal dijerat Undang–Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

BACA JUGA: Ayah Tak Tahan Lihat Baju Anak Kandungnya Terbuka, Astaga... 6 Kali!

MNP terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp 5 miliar.

“MNP ini sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Dia akan dikenakan Undang-Undang Perlindungan Anak,’’ ujar Fachry kepada Radar Kaltara, Sabtu (5/8).

BACA JUGA: Remaja Selalu Diimingi-imingi Uang Oleh Pria Beristri, Terjadi 15 Kali

Dia mengatakan, terkait pemberkasan perkara, pihaknya mengatakan saat ini masih dalam proses pengumpulan.

Namun, kasus yang telah mencoreng Pemerintah Kabupaten Bulungan itu segera diproses.

BACA JUGA: Melati Ketakutan, Teman Ayahnya Jadi Ketagihan

“Mudah-mudahan semua berkas segera terkumpul dan dalam waktu dekat bisa kami limpahkan ke Kejari (Kejaksaan Negeri) Tanjung Selor,’’ ujarnya.

Fachry mengatakan, By saat ini sudah kembali ke keluarganya.

“Ke neneknya. Sebab, By ini merupakan anak yatim piatu,’’ ucap Fachry.

Pihaknya juga tak menampik perlunya rehabilitasi terhadap By.

“Kami siap membantunya,’’ jelas Fachry.

Di sisi lain, MNP bakal dikenakan pelanggaran disiplin berat sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.

Jenis hukuman disiplin berat terdiri dari penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, dan pembebasan dari jabatan. (omg/dsh)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Hmmm... Pak Kapolres Jalani Tes HIV


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler