jpnn.com, BERAU - Sofyan harus mendekam di penjara karena menggauli anak kandungnya, SA (14).
Pria yang bekerja sebagai buruh bangunan itu melakukannya sejak 2015 lalu.
BACA JUGA: Remaja Selalu Diimingi-imingi Uang Oleh Pria Beristri, Terjadi 15 Kali
Sofyan mengaku melakukan perbuatan asusila itu sebanyak enam kali.
Di sisi lain, SA mengaku sudah lupa berapa kali digituin ayah kandungnya itu.
BACA JUGA: Melati Ketakutan, Teman Ayahnya Jadi Ketagihan
Perbuatan Sofyan terkuak setelah SA bercerita kepada guru pramukanya di salah satu SMP di Berau.
Sang guru akhirnya memberi tahu ibu SA. Setelah itu, ibu SA melapor ke pihak berwajib.
BACA JUGA: Duh Gusti, Ayah Mengidap HIV Tega Gituin Anak Tiri
Sofyan tidak ditangkap, melainkan datang sendiri ke kantor polisi memenuhi panggilan untuk urusan lain.
Saat tiba di kantor polisi, Sofyan langsung diinterogasi.
Pria 42 tahun itu akhirnya mengakui semua perbuatannya.
Sofyan mengaku pertama kali meniduri SA sebelum bulan puasa.
Nafsu bejatnya timbul lantaran melihat SA sedang tidur di ruang tamu dengan pakaian tersingkap.
Setelah melakukan perbuatan asusila terhadap SA, Sofyan meminta korban tak buka mulut.
Kepada petugas, Sofyan mengaku sempat menyesal melakukan perbuatan asusila itu.
Namun, beberapa waktu kemudian, dia kembali melakukan tindakan tidak terpuji itu.
“Kami mendapatkan laporan dari ibu korban bahwa anaknya itu telah ditiduri bapak kandungnya. Kemudian kami tindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan,” tutur Kasat Reskrim Polres Berau AKP Damus Asa, Rabu (2/8).
Dia menambahkan, perbuatan asusila itu dilakukan di rumah.
“Dilakukan malam hari. Biasanya di ruang tengah saat ibu korban sudah tidur,” terang Damus.
Polisi masih melakukan pendalaman terhadap kasus ini. Polisi juga sudah melakukan visum terhadap SA.
“Barang bukti pakaian korban (SA) dan pelaku (Sofyan) kami sita. Saat ini kami sedang menunggu hasil visum,” kata Damus. (as/rin)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Andri Baru Menghentikan Aksinya saat Siswi SD Itu Berteriak Kesakitan
Redaktur & Reporter : Ragil