jpnn.com, JAKARTA - Penanganan kasus narkoba dengan tersangka Ammar Zoni terus berjalan.
Terbaru, Ammar Zoni dijebloskan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Jakarta Pusat.
BACA JUGA: Begini Penampakan Ammar Zoni Saat Dijebloskan ke Rutan Salemba
Kabar tersebut disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kejari Jakbar) Hendri Antoro, Kamis (28/3).
"Ditahan di Rutan Kelas I Jakarta Pusat selama 20 puluh hari ke depan," kata Hendri Antoro, dilansir Antara.
BACA JUGA: Ammar Zoni Dijebloskan ke Rutan Salemba
Kejari Jakbar sebelumnya telah menerima pelimpahan kasus Ammar Zoni dari Polres Metro Jakbar pada Kamis pukul 11.00 WIB.
Hendri menyebut pihaknya sedang melengkapi administrasi termasuk dakwaan untuk kemudian diserahkan kepada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.
BACA JUGA: Ammar Zoni Geram Dituduh Tidak Mampu Beri Nafkah Anak
"Hari ini ada penyerahan tersangka dan barang bukti atas nama Ammar Zoni atau sering disebut dengan tahap II. Selanjutnya kami akan menyempurnakan dakwaan untuk pada waktunya kami limpahkan kepada PN Jakbar," bebernya.
Menurut Hendri, status Ammar Zoni sebagai residivis kasus penyalahgunaan narkotika bakal berpengaruh dalam persidangan.
Dia menilai bahwa hal tersebut akan menjadi pertimbangan tersendiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan.
"Tentu ketika masuk dalam kategori residivis, atau telah melakukan tindak pidana, maka akan menjadi pertimbangan tersendiri nanti dalam tuntutan pidana," imbuhnya.
Diketahui, Ammar Zoni telah 3 kali ditangkap terkait kasus penyalahgunaan narkoba. Selain itu, Ammar Zoni baru saja diputuskan bercerai dari Irish Bella. (ded/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi