jpnn.com - JAKARTA –Sekarang sudah tanggal 6 Mei, tetapi Peraturan Pemerintah (PP) tentang Manajemen ASN yang merupakan turunan UU Nomor 20 Tahun 2023 belum juga diterbitkan.
Padahal, pemerintah pasang target PP Manajemen ASN bisa terbit akhir April 2024.
BACA JUGA: Gitagama: Setiap PPPK Itu Gajinya Berbeda
Sebelumnya diungkapkan bahwa terdapat 24 subtansi materi PP Manajemen ASN, yang salah satunya tentang penataan tenaga non-ASN atau honorer.
Namun, Menteri PANRB Azwar Anas pernah menjelaskan, mekanisme pengangkatan honorer jadi PPPK, baik PPPK Penuh Waktu maupun PPPK Part Time, akan dibuatkan aturan secara khusus yang dituangkan dalam PermenPAN-RB.
BACA JUGA: Seluruh Honorer di Database BKN Diusulkan jadi PPPK 2024, Semoga Mulus
Menteri Azwar Anas pernah mengatakan, penyusunan Rancangan PP Manajemen ASN butuh proses panjang karena melibatkan banyak instansi terkait.
Mulai dari internal pemerintah sebagai penyusun kebijakan, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), hingga ASN sebagai pelaksana kebijakan tersebut nantinya.
BACA JUGA: Ada Honorer Hampir Punya SK PPPK, tetapi Dicoret BKN, Alasannya Jelas
Kementerian PANRB juga melibatkan para akademisi yang berasal dari perguruan tinggi negeri dan swasta.
Kabar terbaru, KemenPAN-RB terus menggenjot progres penyelesaian Rancangan PP Manajemen ASN.
Kali ini pembahasan mendalami terkait pengelolaan kinerja ASN dilakukan bersama Panitia Antar-Kementerian (PAK) di Jakarta, Jumat (3/5).
“Pembahasan RPP Manajemen ASN kali ini diharapkan dapat mengoptimalkan kinerja ASN dalam mencapai tujuan pemerintah serta pembangunan,” ujar Menteri Azwar Anas, dikutip dari keterangan resmi Humas KemenPAN-RB.
Plt. Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Aba Subagja menyampaikan rapat kali ini membahas detail mengenai pengelolaan kinerja ASN.
Bersama PAK, pembahasan ditujukan agar hasil dari pengelolaan pegawai ASN ini dapat digunakan untuk pengembangan pegawai serta untuk menjamin kinerja pegawai dapat sesuai dengan tujuan organisasi.
“Kali ini rapat bersama PAK membahas pasal demi pasal mengenai pengelolaan kinerja ASN. Berbagai masukan dan catatan dalam pembahasan ini nantinya akan kembali disempurnakan agar pengelolaan kinerja ASN dalam berjalan secara komprehensif dalam implementasinya,” kata Aba.
Pembahasan mengenai pengelolaan kinerja ASN ini, kata Aba, meliputi perencanaan kinerja, pelaksanaan, pemantauan, pembinaan kinerja, evaluasi kinerja, serta tindak lanjut hasil evaluasi kinerja.
Evaluasi kinerja pegawai dilaksanakan dengan mengacu pada capaian organisasi.
Pengelolaan kinerja menekankan pada dialog kinerja pimpinan dengan pegawai, serta sebagai dasar pengembangan karier dan pemberian penghargaan.
Selain itu, pembahasan juga meliputi terkait pengelolaan kinerja pada kondisi tertentu.
Kondisi tertentu dalam hal ini dimaksudkan dengan pengelolaan kinerja bagi pegawai tugas belajar dan pengelolaan kinerja terkait mobilitas talenta. (sam/jpnn)
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu