Kabar Terbaru PP Manajemen ASN, Ternyata Honorer Dilibatkan, Alhamdulillah

Rabu, 29 November 2023 – 09:49 WIB
Terkait penyusunan Rancangan PP Manajemen ASN, Kementerian PANRB menggelar dalam Dialog Publik UU ASN di Kota Pematang Siantar, Selasa (28/11). Foto: Humas KemenPAN-RB

jpnn.com - PEMATANG SIANTAR – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negera (KemenPAN-RB) terus mengebut penyusunan rancangan PP Manajemen ASN sebagai turunan UU Nomor 20 Tahun 2023.

PP Manajemen ASN itu yang nantinya akan mengatur segala hal teknis mengenai pengangkatan honorer jadi PPPK.

BACA JUGA: Masa Kampanye, Jenis Honorer Apa Saja jadi PPPK Part Time? Buka Lagi 8 Poin

Termasuk kategorisasi jenis honorer, untuk menentukan siapa saja non-ASN yang akan diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu dan yang mana akan dialihkan jadi PPPK Part Time.

Dalam keterangan resmi Humas KemenPAN-RB, Rabu (29/11), dijelaskan bahwa kebijakan penataan non-ASN menjadi salah satu isu utama yang akan dituangkan dalam PP Manajemen ASN.

BACA JUGA: 11 Ribu Honorer Teknis Administrasi Siap-Siap Diangkat PPPK, Data Clear Tanpa Bodong

Untuk memperkaya perspektif dalam perumusan PP Manajemen ASN sebagai aturan pelaksanaan ini, Kementerian PANRB turut meminta masukan dan usulan dari tenaga non-ASN atau honorer.

"Hari ini kita (KemenPAN-RB) ingin menyerap aspirasi dan masukan dari Bapak/Ibu agar kami bisa menuangkan kebijakan turunan UU ASN yang implementatif dan lebih baik lagi dalam RPP Manajemen ASN," ujar Plt. Asisten Deputi Manajemen Talenta dan Peningkatan Kapasitas SDM Aparatur Kementerian PANRB Agus Yudi Wicaksono dalam Dialog Publik UU ASN di Kota Pematang Siantar, Sumut, Selasa (28/11).

BACA JUGA: Honorer jadi PPPK Harus Cepat Tuntas, Masalah Ini Jangan Terulang Lagi

Pada kesempatan tersebut, Yudi menyampaikan terdapat 7 agenda transformasi dalam UU ASN, yaitu:

1. Transformasi rekrutmen dan jabatan ASN

2. Kemudahan mobilitas talenta nasional

3. Percepatan pengembangan kompetensi

4. Penataan tenaga non-ASN

5. Reformasi pengelolaan kinerja dan kesejahteraan ASN

6. Digitalisasi manajemen ASN

7. Penguatan budaya kerja dan citra institusi.

Yudi memastikan bahwa pemerintah menaruh perhatian khusus terhadap penanganan tenaga non-ASN.

Pada prinsipnya penataan tenaga honorer ini menjaga agar tidak terjadi PHK massal, tidak menyebabkan penurunan penghasilan yang selama ini diterima tenaga non-ASN, serta tidak menyebabkan pembengkakan anggaran.

Dijelaskan juga bahwa pemerintah telah menyusun sejumlah arah kebijakan terkait penataan tenaga non-ASN.

Salah satunya, mengalokasikan kuota 80 persen untuk honorer K2 dan honorer yang telah mengabdi dalam rekrutmen ASN 2023.

"Jadi tenaga non-ASN yang telah lama mengabdi diprioritaskan dalam skema penataan tenaga non-ASN yang ditargetkan selesai paling lambat Desember 2024 sesuai amanat UU No. 20/2023," tutur Yudi.

Tenaga non-ASN yang masuk dalam skema penataan tersebut juga akan dievaluasi kinerjanya, sama dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Lebih lanjut Yudi menjelaskan terkait reformasi pengelolaan kinerja yang nantinya akan diatur dalam RPP Manajemen ASN.

Pengelolaan kinerja pegawai nantinya tidak hanya sekadar merencanakan di awal dan mengevaluasi di akhir, tetapi fokus pada bagaimana memenuhi ekspektasi kinerja yang didialogkan dengan pimpinan.

"Sejalan dengan itu maka kinerja individu harus mendukung keberhasilan kinerja organisasi," imbuh Yudi.

Lebih jauh, pengelolaan kinerja pegawai nantinya tidak hanya sekadar menilai kinerja pegawai (performance appraisal), tetapi juga sebagai instrumen untuk mengembangkan kinerja pegawai (performance development).

"Evaluasi kinerja menjadi dasar pemberian penghargaan dan pengakuan, serta pengembangan talenta dan karier," jelasnya.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengatakan bahwa pemerintah dan DPR sepakat agar tidak ada PHK massal bagi tenaga non-ASN.

Doli menilai hal ini penting mengingat tenaga non-ASN atau honorer telah menjadi bagian dari mesin birokrasi yang andal dalam menyokong penyelenggaraan pelayanan publik selama ini.

"Langkah pemerintah dan DPR sudah optimal dalam memperjuangkan nasib tenaga non-ASN selama ini. Mohon kita bersama-sama untuk mengawal tersusunnya aturan pelaksanaan ini," kata Doli. (sam/jpnn)


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler