Kabar Terbaru Seputar Keputusan LPSK Terhadap 9 Saksi Kasus Penembakan Mahasiswa Kendari

Rabu, 06 November 2019 – 02:36 WIB
LPSK. Foto: dok jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memutuskan memberikan perlindungan terhadap 9 orang saksi dalam kasus tewasnya Imawan Randi dan Yusuf Kardawi, mahasiswa Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari saat berunjuk rasa di depan DPRD Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis, 26 September 2019 lalu.

Perlindungan diberikan LPSK karena para saksi memiliki informasi penting terkait kejadian yang pengungkapan dan penanganan kasusnya oleh Polri, masih ditunggu-tunggu publik.

BACA JUGA: Kabar Terbaru dari Wakabareskrim Soal Kasus Penembakan Mahasiswa Kendari

Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution mengatakan Rapat Paripurna Pimpinan LPSK memutuskan memberikan perlindungan terhadap 9 orang saksi pada kasus tewasnya dua mahasiswa UHO tersebut. “(Permohonan perlindungan) Sudah diputuskan. Selanjutnya pemberian layanan,” kata Maneger di Jakarta, Selasa (5/11).

Sebelum pemberian layanan, terlebih dahulu akan dilakukan penandatanganan perjanjian perlindungan dari para saksi yang kemudian disebut sebagai Terlindung dengan LPSK. Dalam perjanjian itu diatur mengenai hal dan kewajiban para Terlindung dalam mengakses layanan dari LPSK.

BACA JUGA: LPSK Lindungi Sembilan Saksi Penembakan Mahasiswa Kendari 

Dengan telah ditetapkan sejumlah saksi dalam program perlindungan LPSK, Maneger berharap agar Polri konsisten untuk mengungkap kasus ini, serta memproses hukum pihak-pihak yang diduga terlibat dan menjadi pelaku.

“Pemberian perlindungan terhadap saksi tidak lain dalam upaya mewujudkan proses hukum,” tegas Maneger.

LPSK sendiri telah berkoordinasi dengan tim Mabes Polri yang juga menangani kasus ini, antara lain dengan Kepala Biro Provos Mabes Polri Brigjen Hendro Pandowo. Informasi yang berhasil dihimpun, proses sidang etik telah selesai dan hasilnya, terdapat beberapa anggota Polri yang diberikan sanksi.

Selain itu, Polri telah membentuk tim untuk memproses kasus ini. Tim pertama untuk proses sidang etik dan tim lainnya untuk proses peradilan umum.

Kepada pimpinan LPSK, Hendro yang juga Ketua Tim Disiplin Proses Etik, menyatakan, sidang etik dalam proses pengamanan unjuk rasa berujung jatuhnya korban jiwa di Kendari, telah selesai. Beberapa anggota Polri yang dinyatakan melanggar standar operasional prosedur telah diberikan hukuman dan sanksi.

Sedangkan untuk peradilan umum, prosesnya berbeda lagi. Rencananya, tim dari Polri akan menempuh pembuktian secara ilmiah. Hal ini untuk memperkuat bukti-bukti guna mengungkap kasus tersebut. Khususnya dalam proses uji balistik.(fat/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler